Aktualtimes.com.organisasi.Dalam Kegiatan Diskusi Forum Sahabat Nelayan Lampung, yang di gelar bersama HNSI bandar lampung disalah satu rumah ahli waris kawasan di ibandar lampung,sabtu,4 /02/2023.
Dengan Tema diskusi Tanggung Jawab BPJS Ketenagakerjaan atau PT. Sutioso Bersaudara Pembayaran JKK ABK KM. EMJ Tujuh yang telah dinyatakan hilang dalam kecelakaan diperairan Samudera Hindia atau di Perairan Barat Lampung,
Dalam diskusi itu menghadirkan pembicara Agusni salah satu Perwakilan Para Ahli Waris Korban dan Kuseri Suwandi selaku Ketua HNSI Bandar Lampung, dan dihadiri oleh seluruh Keluarga Korban ABK KM. EMJ Tujuh
Sebagaimana diungkapkan oleh Agusni, bahwa kami selaku Para Ahli Keluarga Korban KM. EMJ Tujuh berharap Tuntutan Pembayaran JKK bagi Para Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh selesai secara cepat tidak berlarut larut hampir 1,5 tahun atau sejak 24 Agustus 2021 yang lalu, sejak Kapal KM. EMJ Tujuh dinyatakan secara resmi hilang sekitar Perairan Samudera Hindia atau di Perairan Barat Lampung, baik itu dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT. Sutioso Bersaudara,
kami tidak tahu, yang kami tahu, bahwa kami adalah sebagai pihak yang berhak menerima Pembayaran JKK ungkapnya.
Sedang Kuseri Suwandi selaku Ketua HNSI Bandar Lampung menyatakan, bahwa Para Ahli Waris Keluarga Korban adalah pihak yang secara hukum dan regulasi wajib diberikan Pembayaran JKK yang ada, walaupun perkara ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A oleh Para Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh selaku Penggugat terhadap BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung selaku Tergugat I dan PT. Sutioso Bersaudara Cabang Lampung selaku Tergugat II yang sudah berlangsung dengan Nomor Register 3/Pdt.G/2023/PN.Tjk, namun hal ini masih bisa dimediasikan untuk mencapai perdamaian, dan kita berharap demikian, yakni dengan perdamaian, tentunya ini terkait kondusifitas usaha di Sektor Kelautan dan Perikanan di Lampung, kami berharap dan sekaligus meminta Gubernur Lampung atau Kepala DKP Propinsi Lampung bisa turun tangan menjembataninya
Untuk memediasikannya, Pembayaran JKK tersebut, apakah BPJS Ketenagakerjaan atau PT. Sutioso Bersaudara, sebagaimana diketahui PTBS adalah salah satu Perusahaan Perikanan Nasional dari Jakarta yang mencoba berinvestasi disektor Kelautan dan Perikanan di Lampung, dan semoga hal ini tidak berpengaruh pada Perusahaan Perikanan lainnya yang hendak berinvestasi di sektor yang ada mengurungkan niatnya, oleh karenanya sangat mudah atas nama Pemerintah Daerah Lampung untuk turun tangan menyelesaikannya perkara yang ada pungkas Kuseri Suwandi.
Sebagaimana diketahui bahwa Para Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh menuntut kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan atau PT. Sutioso Bersaudara secara tanggung renteng untuk memberikan JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dengan telah dinyatakan hilangnya seluruh ABK KM. EMJ Tujuh disekitar Perairan Samudra Hindia atau Perairan Barat Pesisir Barat Lampung oleh Basarnas Lampung yang telah melakukan pencarian orang hilang ditanggal 24 Agustus 2021 yang lalu,
Sebagaimana tuntutan yang ada berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) huruf b angka 4 dan 5 dalam PP RI Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan PP RI Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jurnalis.Daenk Agus Lampung







