banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalPadang SidempuanPeristiwa

Kalapas Beserta Jajaran Ikuti Kegiatan Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Tentang Isu Gangguan Keamanan & Keterlibatan Tahun 2023 Secara Virtual

15
×

Kalapas Beserta Jajaran Ikuti Kegiatan Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Tentang Isu Gangguan Keamanan & Keterlibatan Tahun 2023 Secara Virtual

Sebarkan artikel ini


AktualTimes.com, Hukum & Kriminal, Psp-
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidempuan (Psp) Japaham Sinaga beserta jajaran dan Petugas Pengamanan Ikuti Kegiatan Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Bapak Rudy Fernando Sianturi, Amd.I.P., S.H., M.H. menyampaikan arahan penting terkait dengan isu gangguan keamanan dan ketertiban yang muncul dalam konteks pemasyarakatan di tahun 2023. Arahan ini diharapkan akan memperkuat langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam sistem pemasyarakatan negara kita, Senin, (29/05/2023).

Dalam arahannya, Kadivpas menyoroti peningkatan kasus pelanggaran keamanan dan ketertiban yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Beliau menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani dengan tindakan yang tegas dan efektif.

1. Melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic;
2. Penguatan integritas terhadap Petugas;Ka. UPT Menindak tegas petugas yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi (HP) ke dalam Lapas maupun terlibat dalam proses penipuan yang dilakukan narapidana secara online dari dalam Lapas;
3. Menggali informasi sedalam-dalamnya informasi terkait sumber masuknya handphone apabila masih ditemukan Handphone didalam Lapas/Rutan/LPKA;
4. Melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan sterilisasi dari barang-barang terlarang;
5. Menghindari gaya hidup mewah (flexing)Melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan;
6. Melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
(*/Andi)