Labuhanbatu – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Nawawi di areal perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang kembali menjadi sorotan. Setelah proses hukum berjalan beberapa bulan dan empat orang disebut telah berstatus tersangka, pihak kuasa hukum mempertanyakan belum adanya penahanan serta meminta Propam Polda Sumatera Utara menelaah penanganan perkara oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2026 itu berlangsung di kawasan Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Laporan Nawawi tercatat dengan Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026. Laporan dengan nomor yang sama juga muncul dalam pemberitaan sebelumnya mengenai perkembangan kasus tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Jhon Gracia Anugrah Lamelus Sinukaban, S.H., M.H., L.L.B., didampingi Suferydma Pandia, S.H., M.H., mempertanyakan pertimbangan penyidik yang belum menahan empat tersangka.
“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum dilakukan secara berbeda-beda. Penyidik harus memberikan penjelasan secara objektif mengenai dasar hukum dan pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka,” ujar Jhon, Selasa (22/9/2026).
Menurut Jhon, keterbukaan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penyidik diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi terhadap proses penegakan hukum.
Aturan Penahanan Jadi Sorotan
Dalam argumentasinya, Jhon merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. KUHP baru tersebut memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, ketentuan hukum acara pidana kini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 100 ayat (1) mengatur penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Namun, ambang ancaman pidana lima tahun bukan satu-satunya parameter. KUHAP baru juga mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta kondisi tertentu sebagaimana Pasal 100 ayat (5), antara lain tersangka mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi. Dengan demikian, keputusan penahanan tetap harus didasarkan pada parameter hukum yang berlaku dan pertimbangan penyidik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada Laporan Penganiayaan dan Pembakaran Lain
Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., turut meminta agar perkembangan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh. Ia menyebut terdapat laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham serta laporan dugaan pembakaran tempat tinggal.
“Laporan penganiayaan kedua secara bersama-sama terhadap Muhammad Ilham telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026,” kata Beriman.
Nomor laporan tersebut juga tercatat dalam pemberitaan sebelumnya terkait peristiwa di Desa Sungai Apung pada Juni 2026.
Adapun laporan dugaan pembakaran disebut dilaporkan Suharjo dengan Nomor LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.
Beriman menilai keberadaan sejumlah laporan itu perlu masuk dalam evaluasi terhadap penanganan perkara.
“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Apabila unsur dan syarat penahanan telah terpenuhi sesuai KUHAP, tentu harus dijelaskan mengapa para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebaliknya, apabila ada alasan hukum yang menyebabkan penahanan tidak dilakukan, penyidik juga perlu menjelaskannya secara objektif,” tegas Beriman.
Empat Orang Disebut Berstatus Tersangka
Berdasarkan SP2HP Nomor B/1811/IX/Res.1.6/2026 tertanggal 6 September 2026 yang dirujuk pihak kuasa hukum, empat orang disebut telah berstatus tersangka, masing-masing berinisial TH alias Ama Herkules, EG alias Pak Gunawan, AN, dan P alias Nanda.
Status tersangka tersebut tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan proses pembuktian tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Pihak media telah berupaya meminta keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengenai alasan empat tersangka belum ditahan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pertimbangan tersebut masih dinantikan. Penjelasan Polres Labuhanbatu menjadi penting untuk memberikan keberimbangan sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara. (Tim/Redaksi)






