AktualTimes com, Pemerintahan – Badan makanan Singapura (SFA) telah menarik tiga Pruduk karena adanya kandungan Alergen yang tidak diumumkan.Tiga produk tersebut adalah ABC kecap manis,ABC sambal Ayam Goreng saus dan fucutoku seika soft cream wafer.
Dua produk merk ABC yang berasal dari indonedia itu, diketahui mengandung sulfur dioksida. Penarikan berlaku untuk semua kecap manis ABC yang diimport oleh New Intention Trading, dengan tanggal kadaluarsa 26 Juni 2024.
Sementara itu, sambal Ayam goreng ABC saus yang diimport oleh Distributor aklife memiliki tanggal kadaluarsa 6 Januari 2024.SFA juga mendeteksi asam beuzoat yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan.
Selain keduanya, merek lain yang juga ditarik, adalah Fucotoku sika soft cream wafer, produk dari Jepang itu ditemukan mengandung Alergent putih telur dan tepung terigu yang tidak disebutkan dalam lebel makanan.
Produk itu dijmport oleh Sinhua Hock kee Trading dan memiliki tanggal kadaluarsa 20 April 2023. Menurut Sfa, Alerger sulfur, dioksida, putih telur, dsn tepung terigu sebenarnya masalah keamanan pangan bagi konsumen. Namun,berbahaya bagi mereka yang alergi terhadap zat tersebut.
Adapun pemerintah singapura juga mewajibkan semua produk makanan, yang diketahui penyebabnya makanan hiper sensitifitas harus dinyatakan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan.
Demikian dikutip pernyataan SFA .(Rabu 14/09/2022).”Semua bahan dalam makanan harus secara spesifik dicantumkan pada lebel kemasan,termasuk porsi yang digunakan ,” kata SFA.
Deputi lll, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bidang pengawasan pangan olahan Rita Endang mengatakan, pencantuman Alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura.
“Ketentuan yang diatur BPOM dengan yang diatur Singapura Food Agency/Sfa (sale of food Act chafter 283,section 56 (1) (Food Regulation ) tidak terdapat perbedaan,”Ungkap Rita kepada awak media AktualTimes com.(14/09/2022).
Ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melalui peraturan BPOM no. 20/2021 tentang perubahan atas peraturan No. 31/2018 tentang perubahan label pangan olahan.
Menurut BPOM, tidak ada pelanggaran produk yang beredar di dalam Negeri.”sudah sesuai aturan bahwa potensi alergen nya ditebalkan hurufnya, ada keterangannya juga, “Ungkap Direktur Registrasi pangan olahan BPOM Ema Setyawati kepada awak.
Ema menjelaskan, pihaknya tengah mekakukan penelusuran. Diduga, produk serupa yang beredar di Singapura masuk lewat pararel expor.”Ada perbedaan di sini,kami sedang telusuri pararel artinya,bisa saja diambil dari Industri, bisa juga dari pihak kedua, ketiga, dan seterusnya.Karena, pangan adalah produk umum yang diperbolehkan siapa saja melakukan exportasi/importasi asalkan sesuai syarat, Standar, dan peraturan,” Ugkapnya.
Dalam hal ini, kata dia importer menempelkan stiker menutup label aslinya dengan bahasa inggris, dan mencantumkan tidak semua informasi, termasuk informasi allergen,”Dilabel aslinya ada, tapi di stiker tidak ada. Saya tidak tahu aturan di Singapura, apakah boder atau post border ?,” Lanjut Ema saat di tanya apakah harus ini berawal dari kebocoran, saat pemeriksaan dipintu masuk Singapura.
Di samping itu, Head of legal, corporete dan Regulatory Affairs, Pt. Heins ABC Indonesia Mitra Buanawati dalam pernyataan resmi, mengatakan masuknya bahwa kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan pararel impor, yang dilakukan oleh distributor tidak resmi Autorized ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat kecap manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC,”Bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk di export ke pasar Singapura,” Tutur Mira kepada awak media . (DangTriadi/Malang)