Topik Terkini

Kejari Ogan Ilir Naikkan Dugaan Korupsi Dana BOK-BLUD Puskesmas Indralaya ke Tahap Penyidikan

26
×

Kejari Ogan Ilir Naikkan Dugaan Korupsi Dana BOK-BLUD Puskesmas Indralaya ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPT Puskesmas Indralaya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026, dan mencakup pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Yupran Susanto, S.H., M.H. bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, S.H. didampingi sejumlah penyidik, Senin (21/9/2026).

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kedua dana tersebut. Berikut temuan utama:

Dugaan Pemotongan Dana BOK Hingga 30 Persen

Dalam pengelolaan Dana BOK, ditemukan dugaan pemotongan tidak resmi sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan. Pemotongan tersebut diduga dilakukan bendahara atas perintah Kepala Puskesmas. Mekanisme, pihak-pihak terlibat, serta aliran dana masih ditelusuri.

Pengelolaan Dana BLUD turut masuk dalam penyelidikan. Ditemukan dugaan pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan alasan potongan pajak, namun diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan lain mencakup dugaan adanya kegiatan fiktif, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta pengadaan barang dan belanja operasional yang tidak didukung bukti pendukung sah.

Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti termasuk bukti digital, keuangan, dan ilmiah memeriksa saksi, serta menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Perkara diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2–20 tahun atau seumur hidup.

Kejari Ogan Ilir menegaskan proses berjalan sesuai hukum dan hak-hak pihak yang diperiksa tetap dihormati. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak bertanggung Jawab.