OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Persoalan kemacetan lalu lintas yang terjadi akibat antrean panjang kendaraan truk yang menunggu pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya menjadi perhatian utama dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Antrean kendaraan yang mengular hingga ke bahu jalan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas secara umum.
Pembahasan persoalan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah, S.H dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat menyampaikan laporan dan keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat. Masalah ini diangkat dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-XXXI yang berlangsung pada hari Senin, 18 Mei 2026, dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei, serta dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka pembicaraan tingkat pertama, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Amir Hamzah menyampaikan bahwa terdapat tiga titik lokasi SPBU yang menjadi sumber utama kemacetan lalu lintas, yaitu SPBU di kawasan Indralaya (TPI), SPBU Tanjung Raja, serta SPBU yang berlokasi di sekitar lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Ketiga titik lokasi SPBU tersebut setiap harinya mengalami penumpukan kendaraan yang cukup banyak, terutama kendaraan truk yang menunggu giliran mengisi bahan bakar jenis solar. Akibatnya, antrean kendaraan menjadi sangat panjang, bahkan mengular hingga ke bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas utama,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, ia menjelaskan bahwa keluhan masyarakat mengenai persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Amir Hamzah meminta agar Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati atau instansi terkait segera mengambil tindakan nyata. Ia meminta agar pengelola SPBU dipanggil dan diminta untuk segera menertibkan kendaraan yang berantrean, agar tidak lagi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pihak.
“Kami berharap Bapak Wakil Bupati atau Pemerintah Daerah dapat memanggil pihak pengelola SPBU terkait dan segera menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut yang menimbulkan gangguan kemacetan lalu lintas. Masalah ini harus segera dicari solusinya agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pintanya.
Menyikapi keluhan dan permintaan tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah kemacetan lalu lintas ini akan dilakukan melalui koordinasi antar berbagai sektor terkait.
“Kami memahami betul keluhan dan kekhawatiran warga mengenai persoalan ini. Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh antrean kendaraan di SPBU, kita akan segera melakukan koordinasi lintas sektor agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Wabup H. Ardani.
Dengan dibahasnya masalah ini dalam rapat paripurna, diharapkan solusi yang terbaik dapat segera ditemukan demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Kemacetan di SPBU Indralaya, Tanjung Raja dan Sekitar UNSRI Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir






