Kayuagung OKI, Aktualtimes.com — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di tengah kericuhan aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Ketiga wartawan yang diduga menjadi korban tersebut yakni Mulyadi, wartawan Pal TV, Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel, serta Yola Dwi Rosdiana, jurnalis Ketik.com yang bertugas di wilayah Polda Sumsel.
Dua di antara ketiga wartawan tersebut dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Palembang. Sementara itu, ketiganya mengaku mengalami intimidasi ketika berusaha mendokumentasikan kericuhan yang terjadi di lokasi.
Ketua SMSI OKI menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk merekam fakta dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka hadir di lokasi untuk meliput dan mendokumentasikan peristiwa, bukan untuk terlibat dalam aksi maupun bentrokan. Karena itu, segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis harus dikecam dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keselamatan wartawan saat menjalankan tugas merupakan hal yang harus dihormati oleh semua pihak. Kebebasan pers juga menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan Mulyadi, sebelum rombongan mahasiswa tiba di depan Mapolda Sumsel, sejumlah orang berpakaian hitam telah berada di lokasi dan membagikan masker. Situasi kemudian berubah menjadi ricuh tidak lama setelah mahasiswa Cipayung Plus tiba.
Mulyadi mengaku sedang melakukan peliputan bersama Rahmad Kurniawan ketika kericuhan terjadi. Keduanya berusaha merekam peristiwa tersebut, tetapi kemudian diduga dikejar dan diminta menghapus rekaman video.
“Kami dikejar, disuruh menghapus video dan diintimidasi. Karena kami berusaha menyelamatkan handphone, sebab bukti-bukti ada di situ, kami malah dianiaya,” ungkap Mulyadi saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Selasa (13/10/2026).
Mulyadi juga menuturkan bahwa dirinya berusaha menyelamatkan diri dari kepungan massa. Namun, ketika melihat rekannya kesulitan melepaskan diri, ia berupaya membantu hingga turut menjadi korban penganiayaan.
Sementara itu, Yola Dwi Rosdiana mengaku mengalami intimidasi saat berusaha menjauh dari lokasi kericuhan. Ia menyebut langkahnya terhalang oleh puluhan orang yang berada di tengah situasi tersebut.
“Saat kejadian, saya berusaha melarikan diri, tetapi dihalau oleh puluhan orang yang juga sedang memukuli wartawan lain. Hal itu menyebabkan saya terdorong dan terjatuh di tempat kejadian,” ujar Yola.
Akibat kejadian tersebut, Yola mengaku mengalami sesak napas serta tindakan intimidasi berupa dorongan dan tarikan tubuh ketika berusaha menyelamatkan diri.
Ketua SMSI OKI mendesak agar dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap ketiga wartawan tersebut diusut secara menyeluruh. Pihak berwenang diminta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengumpulkan bukti, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan untuk menghapus rekaman jurnalistik, apabila disertai ancaman atau kekerasan, merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
“Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas justru menjadi korban kekerasan. Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.
SMSI OKI juga mendorong semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hingga berita ini disusun, identitas pihak yang diduga melakukan penganiayaan serta keterangan resmi kepolisian mengenai insiden tersebut belum diperoleh.(ipan/ril)





