Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Jakarta · 13 Mei 2022 15:34 WIB

KPK Bakal Melelang Sejumlah Barang Rampasan Terpidana Korupsi


 Pihak KPK-RI Saat Sampaikan Rencana Lelang Harta Benda Milik Terpidana Korupsi di Indonesia. Perbesar

Pihak KPK-RI Saat Sampaikan Rencana Lelang Harta Benda Milik Terpidana Korupsi di Indonesia.

AktualTimes.com, Pemerintahan – Dua unit Mobil serta Iphone 11 Pro, bakal dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin mendatang. Barang yang akan dilelang KPK tersebut, merupakan harta benda milik terpidana Korupsi, Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman.

Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dimana menurutnya lelang itu akan dilaksanakan pada Senin (23/05/2022), dengan sistem closed bidding. Masyarakat yang berminat dapat mengunjungi situs www.lelang.go.id.

“Pelaksanaan lelang hari Senin, 23 Mei 2022, pukul 10.30 WIB. Penawaran dengan cara closed bidding, dengan mengakses www.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang akan bertempat di KPKNL Jakarta III, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada sejumah wartawan Jumat ini hari.

Adapun barang yang akan dilelang tersebut terbagi dalam dua paket, antara lain satu paket berupa 1 HP Samsung, 1 HP Apple iPhone 11 Pro Max, 1 Modem Wi-Fi Smartfren; dan 1 unit mobil Hyundai Santa Fe22TM tanpa BPKB. Paket tersebut nantinya akan dilelang dengan harga limit Rp 418.784.000 dan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, pada paket berikutnya terdapat 1 HP Xiaomi Mi Mix 3, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 1 buah remote kunci mobil Fortuner tanpa STNK dan BPKB. Harga pelelangan paket ini dimulai dari Rp 373.095.000 dengan uang jaminan sebanyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Sekretaris MA Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono. Hiendra terbukti memberikan uang senilai Rp 49 miliar kepada Nurhadi dan Rezky

Kemudian, KPK telah mengeksekusi Hiendra ke Lapas Sukamiskin. Hiendra divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.

Diketahui, Ferdy Yurman divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lantaran terbukti bersalah menghalangi penyidikan KPK. Saat itu, KPK tengah menyelidiki perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono.

Sumber: Detik.com

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutlah, Personil Polsek Rantau Alai Sebar Maklumat Kapolda dan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

23 September 2023 - 12:56 WIB

Bentuk Kepedulian Polri, BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Agung

23 September 2023 - 11:41 WIB

Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Giat Mitigasi Karhutlah dan Cek Titik Hotspot di Desa Kerinjing

23 September 2023 - 08:15 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Tips Delete Badoo Account?

23 September 2023 - 06:55 WIB

Trending di Topik Terkini