AktualTimes.com, Hukum & Kriminal, Psp-
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap Penerima Bantuan Hukum yang merupakan Tahanan/Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidempuan (Psp). Selasa (23/05/2023)
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu, Penyelenggaraan Bantuan Hukum juga ditujukan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip “Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum”.
Sebagai upaya untuk menjamin hal tersebut terlaksana dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) disambut oleh Kalapas Kelas IIB Padangsidempuan , Bapak Japaham Sinaga didampingi oleh Kasi Adm Kamtib, Jafar Ahmad, Denny Rio Sandi dan Sardi Hutabarat selaku Kasubbag TU dan Kasubsi Kepegawaian.
Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Sumatera Utara melakukan pemantauan dan evaluasi di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan. Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
(*/Andi Hsb)