Labuhanbatu – Status pengelolaan lahan yang disebut telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Janji/Rantauprapat kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Masyarakat penggarap, kelompok tani, organisasi petani, hingga praktisi hukum mempertanyakan dasar pengelolaan areal seluas 4xx,xx hektare yang disebut telah di-enclave dari HGU perusahaan.
Pertanyaan tersebut mencakup kejelasan status hukum tanah, dasar izin pengelolaan, batas wilayah operasional perusahaan, hingga aspek administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar pembahasan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III disebut hanya mencakup luas 3.xxx,xx hektare.
Penetapan luas tersebut dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Risalah No. –/PPT/B/—-. Selanjutnya, Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA disebut menetapkan pengeluaran atau enclave areal perkampungan dan garapan masyarakat dengan luas 4xx,xx hektare dari permohonan HGU PTPN III.
Namun, kondisi di lapangan menjadi perhatian karena PTPN III Kebun Janji ditengarai masih menjalankan aktivitas pengelolaan perkebunan pada sebagian areal yang disebut berada di luar sertifikat HGU tersebut.
Kelompok Tani Minta Kepastian Status Lahan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari kelompok tani yang mewakili masyarakat penggarap. Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, yang menaungi lahan seluas kurang lebih 120 hektare, menyampaikan aspirasi petani melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Anwar mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini menjadi tempat mereka beraktivitas dan bernaung.
“Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut kelompok tani, kejelasan status administrasi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak dan pemanfaatan tanah.
Mereka juga berharap proses pelepasan aset dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
STab Soroti Aktivitas di Areal Enclave
Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab), Kasian, juga meminta adanya evaluasi terhadap aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Menurutnya, batas antara areal yang tercantum dalam HGU dan kawasan yang telah dikeluarkan dari HGU perlu diperjelas berdasarkan dokumen pertanahan serta kondisi faktual di lapangan.
“Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan,” tutur Kasian.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan kelompok tani agar seluruh pihak mengedepankan proses hukum dan administrasi dalam menyelesaikan persoalan lahan.
Evaluasi terhadap aktivitas perkebunan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan batas dan dasar hukum pengelolaan yang tercantum dalam dokumen pertanahan.
Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Pengelolaan
Praktisi hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut. Ia menyoroti dua aspek utama, yakni dasar hukum pengelolaan lahan dan perlunya fasilitasi pemerintah dalam penyelesaian status aset.
Pertama, Beriman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila benar terdapat aktivitas perkebunan di atas areal yang berada di luar sertifikat HGU PTPN III.
“Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.”
Beriman menekankan bahwa dasar pengelolaan tanah perlu ditelusuri melalui dokumen resmi. Dengan demikian, status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui berdasarkan bukti administrasi pertanahan yang berlaku.
Pemerintah Diminta Fasilitasi Pelepasan Aset
Aspek kedua yang disoroti Beriman berkaitan dengan proses pelepasan aset BUMN. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk memfasilitasi percepatan proses administrasi terkait lahan yang telah di-enclave tersebut.
“Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III.”
Menurutnya, kejelasan mengenai batas pengelolaan akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Masyarakat membutuhkan kejelasan terhadap status tanah yang mereka garap, sementara perusahaan juga memerlukan batas operasional yang jelas berdasarkan dokumen hukum dan administrasi pertanahan.
Masyarakat Tunggu Kejelasan Pemerintah
Masyarakat dan para tokoh tani berharap persoalan lahan tersebut segera mendapatkan perhatian dari instansi yang berwenang, termasuk Kementerian BUMN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka meminta agar status areal 4xx,xx hektare yang disebut telah dikeluarkan dari HGU PTPN III dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi serta kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan batas HGU, status lahan enclave, dasar pengelolaan, serta proses pelepasan aset berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kepastian administrasi dan hukum, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru. Pada saat yang sama, penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat penggarap maupun PTPN III Kebun Janji mengenai hak, kewajiban, dan batas wilayah pengelolaan masing-masing. (Lijait)






