banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Bolaang Mongondow RayaBolmutHukum & KriminalTopik Terkini

LSM GALAKSI Sulut Sororti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Boltara dalam Dugaan Penyewaan Alat Berat untuk Tambang Ilegal di Busato

667
×

LSM GALAKSI Sulut Sororti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Boltara dalam Dugaan Penyewaan Alat Berat untuk Tambang Ilegal di Busato

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Boltara – Sabtu (7/3/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Advokasi (Galaksi) Sulawesi Utara menyoroti dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Busato, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

LSM Galaski Sulut tengah mengumpulkan data terkait informasi yang menyebut adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dari PDI Perjuangan berinisal MP yang diduga menyewakan alat berat untuk digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut kepada pendana berinsial MKP.

Perwakilan LSM GALAKSI Sulut melalui sekretarisnya Fikri Ibrahim Kasim mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Kami sedang mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan. Jika benar ada oknum anggota DPRD yang menyewakan alat berat untuk kegiatan tambang ilegal di Busato, maka kami akan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulut dalam waktu dekat, ujarnya.

Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

LSM GALAKSI Sulut juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di kawasan tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika yang bersangkutan adalah pejabat publik,” katanya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

LSM GALAKSI Sulut menegaskan akan terus memantau perkembangan aktivitas pertambangan di Busato dan berkomitmen untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak lingkungan,” katanya. (FR)