Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2022 23:04 WIB

Modus Pakai Baju Koko Dua Kurir Ganja Asal Padang Sidempuan Ditangkap


 Modus Pakai Baju Koko Dua Kurir Ganja Asal Padang Sidempuan Ditangkap Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Untuk mengelabui petugas kepolisian, satu dari dua orang kurir ganja yang ditangkap di polisi di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, nekat memakai baju koko.

“Diduga, agar tidak diketahui pihak kepolisian, satu dari dua orang tersangka memakai baju koko,”ujar Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/9/2022).

Diceritakan Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada yang mengangkut ganja dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan.”Ganja ini akan diedarkan di Padangsidimpuan,”tuturnya.

Saat melintas, kata Kapolres, petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik kedua kurir tersebut. Selanjutnya, personil langsung mengejar dan menangkap.”Setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya dari keduanya ditemukan barang bukti ganja,”tuturnya.

Dijelaskan, keduanya diiming-imingi akan mendapatkan sejumlah uang ketika sudah berhasil mengantar barang haram tersebut ke tempat tujuan.”Untuk uang pendahuluan, keduanya diberikan Rp500 ribu,”tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, 2 Orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (7/9/2022).

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maron yang didalamnya berisi 9 bungkus/bal/ yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat. (Andi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutlah, Personil Polsek Rantau Alai Sebar Maklumat Kapolda dan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

23 September 2023 - 12:56 WIB

Bentuk Kepedulian Polri, BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Agung

23 September 2023 - 11:41 WIB

Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Giat Mitigasi Karhutlah dan Cek Titik Hotspot di Desa Kerinjing

23 September 2023 - 08:15 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Tips Delete Badoo Account?

23 September 2023 - 06:55 WIB

Trending di Topik Terkini