AktualTimes.com, Labuhanbatu – Sebuah Spanduk terbentang di jalan Desa Sidorukun Pangkatan yang bertuliskan, “Inilah Kampung Narkoba” pada hari Sabtu pagi, mencerminkan bentuk keresahan warga Dusun A, B dan C atas maraknya aktifitas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu.
Setelah pembentangan Spanduk tersebut personil dari Polsek Bilah Hulu dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan Giat Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan melakukan penindakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tempat yang diduga dijadikan tempat transaksi/ mengkonsumsi narkoba di seputaran rumah Ganda terduga pengecer (BD), Jumat 16/01/2026.
Dipimpin Kanit Lidik 1 Satres narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda S Ginting, dan Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing, serta dibantu dari Polsek Bilah hulu, juga didampingi Oleh bapak Saniman dan Seorang warga masyarakat bernama Rahmad, turut melakukan penggrebekan dan Patroli di seputaran rumah terduga Ganda.

Kanit Reskrim Bilah Hulu, Rico Marthin Sihombing, ketika di hubungi melalui media WhatsApp menyatakan bahwa kegiatan yang di laksanakan pada saat itu, yakni melaksanakan Patroli dan Gerebek sarang Narkoba (GSN) serta merobohkan pondok (Gubuk) yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
Dan, dari giat GSN tersebut tim tidak menemukan sudara GANDA. “Tidak ditemukannya adanya narkotika jenis apapun. Ditemukan beberapa pipet bekas alat konsumsi sabu dan beberapa plastik klip transparan bekas,” katanya.
Ketika ditanya terkait rencana tindak lanjut pasca GSN, Rico mengatakan Tetap melakukan penyelidikan dan monitoring dugaan peredaran narkotika di Desa Kampung Padang. “Melakukan Penindakan hukum sesuai dengan aturan Undang-undang apabila terbukti adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Pangkatan,” tuturnya.
Sambung, “Kita akan Tetap memantau dan memonitor pasca kegiatan GSN yang kita laksanakan di Dusun Sidodadi,” tutupnya.
Penulis : Lijait






