Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Lampung Barat · 9 Agu 2022 18:04 WIB

Pembinaan Peningkatan Kapasitas 60 Peratin Terpilih Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022


 Pembinaan Peningkatan Kapasitas 60 Peratin Terpilih Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 Perbesar

AktualTimes.com, Pemerintahan – Pembinaan adalah wujud konkrit dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan pekon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang laksanakan di Aula Hotel Sahabat Utama, Pekon Gunung sugih Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Senin (09/08/2022),

Acara ini di Hadiri Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronggur, S.I.P., M.Si., 2 (Dua) Narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Regional I Sumatra Hariyadi, S.E., M.M., dan  Aris Rahman, S.E., M.M, Ketua Panitia Pelaksana Drs. Syaekhuddin, M.M yang juga selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), Peratin terpilih Tahun 2022 pada 60 (Enam Puluh) Pekon Kabupaten Lampung Barat

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronggur, S.I.P., M.Si, menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon dan peratin,” tuturnya.

Menurutnya, Pembinaan ini adalah wujud konkrit dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Pekon, Untuk itu saya mengucapkan selamat datang kepada seluruh peratin se-kabupaten lampung barat.

Selanjutnya, Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan pekon sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada pekon. Peran tersebut meliputi pelaksanaan pemerintahan pekon, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan perannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di pekon.

IMG-20220809-WA0010_compress24.jpg

“Peningkatan kemampuan aparatur pekon sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya,” terangnya.

Peratin ini merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan pekon dan merupakan salah satu unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon yang terpenting adalah bagaimana pemerintah pekon mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing pekonnya.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan manajemen pekon sangat diharapkan lebih meningkat.”mari kita saling bersinergi untuk mewujudkan masyarakat lampung barat hebat dan sejahtera,” ajaknya.

Dalam Kesempatan yang sama Pelaksana Drs. Syaekhuddin, M.M yang juga selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) menambahkan Maksud Tujuan Sasaran Kegiatan Pelatihan Peratin Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2022 ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon.

Tujuan diadakan Pembinaan Peningkatan  Kapasitas Peratin ini untuk memberikan pembekalan, wawasan dan pemahaman kepada peserta pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melalui pengetahuan, sikap dan keterampilan pelayanan serta memahami tugas pokok dan fungsi khususnya terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Hal itu dilakukan agar Peratin terpilih tahun 2022 dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Peraturan dan amanah Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Hendra)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Le LGBTQ versatility Fund est en fait une organisation à but non lucratif business qui blogs caution pour les personnes à faible revenu et les sans-abri people

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

what exactly is naughty girls chat?

22 September 2023 - 13:33 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal