AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (24/08/2022), menggelar Press Release terkait pengaman tersangka tindak Pidana Kekerasaan. Bertempat, dihalaman Mako-Polres setempat.
Dalam paparannya, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK, menerangkan bahwa penangkapan para tersangka ini, berawal dari Laporan Abi Ridwan Pasaribu, Dengan Laporan Nomor lp : LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, yang di Beck Up oleh penyidik Subdit III Jahtranras Polda SUMUT, Berhasil mengamankan para tersangka didua tempat yang berbeda, dan Dua tersangka lainnya menyerahkan diri.
Adapun inisial dari para tersangka tersebut ialah, A Hsb (37), Ad (24), Ddd (38), Keke (24), Muja (25), AA (21). Ke 7 tersangka ini merupakan warga kecamatan Rantau Selatan, Serta 5 dianataranya masih satu keluarga. Barang bukti dari para tersangka berupa 3 buah unit sepeda motor, 1 buah balok kayu, 3 buah unit Handphone dan beberapa pakaian tersangka.
Berikut Kronologi penangkapan.
“Sejak hari kejadian pihak penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan di Beck Up oleh pihak Penyidik Subdit III Jahtanras Polda SUMUT melakukan rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut, Mulai dari olah TKP, Mencari keterangan Saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya, Dan dari hasil penyelidikan didapat fakta bahwa pelaku nya sebanyak 7 (tujuh) orang, Sehingga pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 pihak penyidik langsung mengamankan pelaku sebanyak 5 (lima) orang dari tempat terpisah, Dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, Dan dari keterangan pelaku bahwa, Diketahui masih ada 2 (orang) orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut. Pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 pihak penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang,” ungkap AKP Rusdi Marzuki SIK.
Lanjut Kasat reskrim,”Motif kejadian bahwa tersangka An. Anjas Darman Ritonga dan tersangka Azwar Dalimunthe tidak Terima atas tindakan korban Abi Ridwan , Yang mana korban ada membuat berita di media sosial melalui grup Maslab, Tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022, Yang mana didalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas Darman Ritonga dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka Keke, sedangkan tersangka DB sebelumnya yakni bulan Juli 2022, Sempat adu ribut dan selisih paham dengan korban , Disalah satu tempat hiburan di kota rantauprapat,” pungkasnya. (Lilik Jait)
Selanjut para para tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1e jo pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.