AktualTimes,Com, Daerah,- Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan SK kepada Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan teknis.
SK yang diterima ribuan PPPK itu, Bertempat di Aula Islamic Center Ambon, Jumat (25/8/2023).
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III Sekda, Pieterson Rangkoratat, menegaskan untuk PPPK yang menerima SK, tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah. Jika tetap mengajukan mutasi maka pegawai tersebut dianggap putus kontrak dan harus mengikuti tes ulang.” Demikian ketegasan orang nomor satu di Provinsi Maluku itu.
Kata Gubernur, masa hubungan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK,
Serta menjatuhkan hukuman disiplin bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin PPPK.
“Penyerahan surat pernyataan melaksanakan tugas yang telah diserahkan kepada saudara-saudara sebagai PPPK menunjukan secara nyata melaksanakan tugas dan wajib menaati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujarnya.
Untuk diketahui pada kesempatan itu turut diserahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK kepada 1292 orang, yang diterima secara simbolis oleh Thomas H. Batmomolin dan Merly Supusepa.( Rad)







