Labuhanbatu Utara, AktualTimes.com – PT. Torganda yang berada di Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan penelusuran secara Digital di duga memiliki kebun sawit ribuan Ha yang masih dalam status Kawasan Hutan yang dapat di konfersi (HPK).
M. Munthe yang merupakan warga sekitar menuturkannya kepada awak media di sebuah warung kopi di desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Selasa (12/11/2024).
Selanjutnya M. Munthe menjelaskan, bahwa PT Torganda yang berada dalam kawasan hutan itu diketahui telah puluhan tahun melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit, yang sampai saat ini di duga belum ada mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Masih kata Pak Munthe bahwa sepengetahuannya PT Torganda telah lama melakukan aktifitas perkebunan dan belum memiliki SK pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perkebunan.
“Sepenjang pengetahuan saya dapat di duga bahwa PT Torganda belum mendapatkan SK Pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Perkebunan,” Katanya
Di tempat yang sama D.Marpaung yang merupakan aktifitas Lingkungan menyatakan bahwa Hasil penelusuran melalui aplikasi Media Perkebunan luas HGU yang dimiliki oleh PT Torganda ini menyebutkan ± 8512 ha dengan Nomor : SK HGU No. 24 Tahun 2003 19 April 2003.
Selanjutnya Team Awak media melakukan klarifikasi ke pihak management PT Torganda yang terdapat di Kecamatan Aek Kuo belum dapat berhasil di temui. (Team)







