Menu

Mode Gelap
Caleg Dapil I Panji Saputra Maju Memperebutkan Kursi DPRD Kuansing Pada Pemilu 2024 Advokad Asal Kota Kalianda Heri Prasojo SH, Mengelola Manajemen Kantor Hukum SPP LAW FIRM Jakarta Bupati Labuhan Batu Beri Kejutan Nasi Tumpeng ke Wakil Bupati Labuhan Batu Respon Cepat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Memberikan Bantuan Kepada Warga Bumi Agung yang Tertimpa Musibah Buka Lomba Banding Nyanyi Pesparawi,Pj Bupati SBB: Kita Semua Dituntut Bersatu Saling Melayani

Pemerintahan · 27 Sep 2023 19:24 WIB

Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBD Disetujui Bersama, Bupati : Kiranya Dapat Tingkatkan Kinerja Untuk Pembangunan Tapsel


 Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBD Disetujui Bersama, Bupati : Kiranya Dapat Tingkatkan Kinerja Untuk Pembangunan Tapsel Perbesar


AktualTimes.com, Pemerintahan, Tapsel –
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disetujui bersama, Senin (18/9/23). Selain itu, Pemkab dan DPRD juga setujui 5 Ranperda non APBD Tapsel.


Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, berharap, semoga dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD ini, maka dapat menjadi masukan penting. Demi meningkatkan kinerja serta pelayanan pemerintah, dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.


“Kita sudah melewati berbagai tahapan sehingga Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda non APBD bisa disetujui bersama, tentunya dengan berbagai masukan dan juga saran demi penyempurnaan Ranperda P-APBD ini,” ungkap Bupati di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan melalui panitia khusus. Mudah-mudahan hasil ini, sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Bupati juga sampaikan terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.


Kemudian, pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi serta mendapat fasilitas, yang paling lambat tiga hari.


“Tentu ini sesuai dengan UU No.23/2014 yang ditindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Semua tahapan ini tak bisa dilewati tanpa ada bantuan serta partisipasi maupun kerja sama yang baik dari semua pihak,” tandasnya.


Adapun yang memimpin Rapat Paripurna tentang Ranperda P-APBD TA 2023 dan 5 Ranperda Non APBD Tapsel itu, yakni Ketua DPRD, Abdul Basith Dalimunthe. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekertaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat se-Tapsel.
(*/Andi)





Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tapsel Dolly Pasarbu Kukuhkan Pengurus BKMT Tapsel, Bupati di Upa -Upa

6 Desember 2023 - 22:51 WIB

Mantap! Gunung Baringin Juara Pertama Desa Binaan Kategori PTP2WKSS se-Sumut

6 Desember 2023 - 22:28 WIB

Bupati Labuhan Batu Beri Kejutan Nasi Tumpeng ke Wakil Bupati Labuhan Batu

6 Desember 2023 - 19:40 WIB

Pemkab Tapsel Gelar Gerakan Pasar Murah di Tantom Angkola

6 Desember 2023 - 19:14 WIB

Bupati Tapsel Serahkan 67 Santunan Kepada Ahli Waris Kelompok BKMT dan Keagamaan

6 Desember 2023 - 08:17 WIB

Lantik TP – PKK Desa, Penjabat TP – PKK Padangsidimpuan Minta Agar Segera Susun Program Kerja

6 Desember 2023 - 07:48 WIB

Trending di Daerah