banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Padang SidempuanPemerintahan

Resmi, Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Oleh BLK Kota Padangsidimpuan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan

15
×

Resmi, Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Oleh BLK Kota Padangsidimpuan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini

















AktualTimes.com, Pemerintahan, Padangsidimpuan –
Bertempat di Aula Lapas Padangsidimpuan, Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padangsidimpuan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Jum’at (11/11/22).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, Risman Kholid Harahap dan Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Nurmala Siregar dan tim pelatih.

Kegiatan di awali oleh sambutan dari Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Risman, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa “Warga binaan yang mengikuti kegiatan ini adalah Warga Binaan pilihan, maka diharapkan dapat digunakan kesempatan ini dengan sebaik-biaiknya agar bermanfaat ketika sudah bebas nanti” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Padangsidempuan Japaham memberikan apresiasi dan mengharapkan keberlanjutan program untuk pelatihan bagi warga binaan.

“Saya berterimakasih kepada pihak Disnaker dan juga BLK atas program yang telah dilaksanakan di Lapas Padangsidempuan ini, dan saya berharap untuk tahun-tahun berikutnya program ini terus berjalan” Ucap Japaham

Pelatihan yang akan diikuti oleh 32 Warga Binaan Lapas Padangsidempuan ini terbagi menjadi 2 kelompok yaitu Pelatihan Tata Boga-Membuat Kue dan juga Pelatihan Batik Tulis.

Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung selama 18 hari kerja untuk Pelatihan Tata Boga-Membuat Kue dan 30 Hari kerja untuk Pelatihan Batik Tulis yang dimulai hari ini.

“Saya berharap bagi Warga Binaan untuk serius dalam mengikuti pelatihan selain untuk kemampuan kalian juga akan erat kaitannya dengan penilaian kalian di SPPN (Standar Sistem Pembinaan Narapidana)” tutup Japaham. (*/Andi Hsb)