Maluku

Rumatiga: Penyelenggaraan Haji Sepenuhnya Tanggungjawab Bupati SBT

25
×

Rumatiga: Penyelenggaraan Haji Sepenuhnya Tanggungjawab Bupati SBT

Sebarkan artikel ini

Maluku,AktualTimes.Com,- Ibadah haji merupakan angkanya ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam undang-undang,karena itu pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terutama Bupati Abdul Mukti Keliobas selaku orang nomor satu di Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa ini harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini tanggungjawab Bupati Mukti Kaliobas sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 2018-2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.”ucap Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Seram Bagian Timur, Basri Rumatiga di kegiatan pelepasan CJH, Bertempat Aula Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur. Selasa (28/5/2024).

Selaku ketua panitia pada kegiatan, Rumatiga mengatakan, berdasarkan Undang-undang 2018-2019, pemerintah dimiliki kewajiban untuk memberikan dukungan, pelayanan, dan perlindungan kepada jama’ah haji, sejak terdata sebagai calon jamaah sampai diberangkatkan dan kembali ke tanah air. “Pelepasan serta keberangkatan bagi calon Jama’ah Haji dari daerah acuan ke amberkasi merupakan bagian penting dari pelayanan yang diberikan Pemerintah.” Kata Basri

Menurutnya,atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten SBT melalui bagian Kesra bekerjasama dengan Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud secara berintegrasi dengan Allah yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Kegiatan yang diselenggarakan ini mengacu pada Udang-undang No. 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten SBT, SBB dan Aru Provinsi Maluku. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 155, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4350.

“Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggerakan ibadah haji dan umrah dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor: 5587, Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6322.”tuturnya.

Rumatiga, kegiatan ibadah haji yang diselenggarakan Pemda SBT sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan berupa transportasi serta akomodasi sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Sumber dana kegiatan ini berasal dari anggaran hibah pemerintah daerah Kabupaten SBT untuk pelaksanaan kegiatan ibadah haji tahun 2024. Dengan jumlah jamaah calon haji sebanyak 90 orang,“(Griezman)