Maluku,AktualTimes.Com,-Seleksi anggota PPK pada pemilihan serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Timur (KPU SBT) dinilai cacat, pasalnya PPK yang dilantik pernah menjadi saksi parpol pada pemilu tahun 2024 pada bulan Februari lalu.
“Mereka cacat hukum masih tetap dipaksakan untuk diluluskan.”demikian diungkapkan Ferdi Suwakul di Bula, Kamis (16/5/2024) di Bula
Kata Suwakul, ketentuan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan telah dilanggar sendiri oleh KPU SBT secara kelembagaan, sehingga hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kerja-kerja PPK karena terbukti telah berafiliasi dengan parpol secara langsung,karena ada kepentingan-kepentingan yang dimotori oleh oknum tertentu sehingga membuat KPU SBT buta saat menetapkan hasil.
Ini sudah terbukti KPU SBT memang sudah buta dan tidak indahkan lagi persyaratan yang ada. “Luluskan anggota PPK yang pernah menjadi saksi partai politik pada pemilu 2024 atau 5 tahun terakhir merupakan kesalahan fatal KPU SBT, karena itu telah tertuang dalam pernyataan poin 6, yang ditandatangani diatas materai 10.000,”tegas Ferdi
Untuk mengadukan KPU SBT ke DKPP, Ferdi menjelaskan dirinya bukan orang baru dalam mengadukan hal-hal seperti itu sehingga mudah untuk dilaporkan, namun sementara pihaknya lagi mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal dimaksud
“Untuk laporan ke DKPP itu pasti, sementara lagi menyiapkan keterangan tertulis saksi,”kata Ferdi
Selain itu, para perangkat Desa aktif, seperti M Ramli Rumakabis yang diluluskan oleh KPU menjadi PPK di Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten SBT, harus menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU jika tidak, maka itu juga menjadi masalah serius karena berdampak ke tahapan.
Semua ini telah diatur secara spesifik dalam ketentuan yang mengatur tentang pemilu maupun pemilihan.”Harus ada surat pengunduran diri, jika tidak ada maka itu juga masalah,”pungkasnya (Rad).






