KUANSING – Salah satu grup WhatsApp yang anggotanya mayoritas warga Kuansing, sempat ramai dan dipenuhi berbagai komentar dari sejumlah anggota grup wa tersebut, bermula dengan dibagikan sebuah link berita tentang aksi kemanusiaan terhadap korban kecelakaan.
Hal itu mendapat respon dari sejumlah anggota grup wa tersebut, serta menimbulkan Pro Kontra yang berujung kepada pembahasan yang beraroma Politik.
Link berita yang dibagikan oleh salah satu anggota grup WA itu ternyata tentang aksi spontan dan respon cepat Bupati Kuansing (Suhardiman Amby) bersama penasihat ahlinya (Aherson) yang melihat langsung peristiwa kecelakaan di jalan raya Teluk Kuantan – Pekanbaru, kamis 21/12/2023.
Sangat tidak manusiawi sekali jika dua tokoh Kuansing itu mengambil sikap acuh ketika mereka lewat dan melihat langsung korban kecelakaan yang terjadi didepan matanya, apalagi Korban kecelakaan itu merupakan seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi prematur dari muara lembu menggunakan mobil ambulance, kamis 21/12/2023.
Namun yang menjadi Pro Kontra dan perbincangan hangat publik, bukan hanya sekedar aksi solidaritas dua tokoh Kuansing itu, melainkan berita yang dimuat di media online jangkarnews.com dengan judul “Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan, Warga Apresiasi Suhardiman & Aherson”.
Dalam media online tersebut, ternyata ditemukan sebuah diksi yang digunakan dalam penyebutan nama profesi (Penasihat Ahli) yang melekat pada salah seorang caleg DPR RI.
Seorang caleg DPR RI yang juga sebagai Penasihat Ahli “consultants”, dipercayakan oleh Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby kepada sosok yang bernama Aherson sebagai “Penasihat Ahli” dalam perihal kebutuhan khusus seorang kepala daerah.
Publik dan masyarakat umum mungkin sudah sering mendengarnya dan tentunya bukan kata yang tabuh lagi di telinga kita saat mendengar kata Penasihat Ahli.

Pertanyaannya, apakah ada yang salah dengan profesi “Penasihat Ahli” yang dilakoni oleh pak Aherson yang juga seorang caleg DPR RI ?
Aherson, S.Sos., M.Si diketahui saat ini dirinya ikut berkompetisi memperebutkan kursi di Senayan sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kok bisa-bisanya seorang penasihat Ahli Bupati ikut kontestan politik di 2024 nanti?
Apakah yang seperti itu, telah melanggar ketentuan dan undang undang dalam pemilu?
Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing saat dimintai tanggapan terkait hal ini, beliau menyebutkan bahwa Sekda Kuansing Dedi sambudi pernah mengatakan kepada beliau, bahwa Bapak Aherson tersebut sudah tidak lagi menjadi penasihat ahli Bupati Kuansing pada tanggal 28 November 2023.
“Pak sekda pernah bilang ke saya jika bapak Aherson itu sejak tanggal 28 November sudah tidak lagi menjadi penasihat ahli Bupati” ucap ketua Bawaslu Kuansing kepada aktualtimes via telepon seluler, kamis 21/12/2023.
Lebih konkrit, ketua Bawaslu Kuansing juga menjelaskan terkait profesi Aherson yang sebagai seorang penasihat ahli Bupati tidak ditemukan dan tidak ada undang-undang yang dilanggar satupun.
“Tidak ada undang-undang yang dilanggar, kecuali ia staf ahli yang dalam aturan kita itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara penasihat ahli ini bukan seorang Aparatur Sipil Negara “ jelas ketua Bawaslu Kuansing.
Sekda Kuansing Dedi sambudi saat dihubungi berkali kali di nomor WhatsApp 0812-6866-**** ternyata dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, pak Aherson saat dihubungi lewat panggilan suara, ia menjelaskan perihal itu dengan tenang dan terkesan sangat enjoy, seperti tanpa memiliki beban pasca dirinya menjadi objek pembahasan publik, padahal beliau sendiri mengetahui jika saat itu dirinya sedang lagi diperbincangkan oleh publik.
Diinformasikan bahwa pada saat Caleg DPR RI yang bernama “Aherson, S.Sos., M.Si” sudah masuk kedalam Daftar Caleg Sementara (DCS), beliau sudah tidak lagi menjadi seorang penasehat ahli Bupati Kuansing secara struktural.
Namun dalam hal Penasihat ahli ini, kepala daerah bisa saja mengangkat sosok penasehat ahli secara pribadinya. Penasihat ahli itu bisa dipakai dan diambil dari seluruh kalangan untuk dijadikan sebagai penasehat ahli, dan yang terpenting penasihat ahli itu tidak menggunakan anggaran negara.
“Misalnya saya seorang gubernur, kemudian ada beberapa tokoh yang tidak masuk nomenklatur untuk dijadikan penasehat ahli, tapi kepala daerah itu bisa pakai tokoh tersebut sebagai tim perumus atau penasehat ahli, dan itu biasa biasa saja, yang penting ia tidak memakai uang negara, dan semenjak nama kita masuk DCS, kita sudah tidak lagi memakai uang negara, cuma bupati kita itu mungkin ada membutuhkan beberapa item khusus, jadi itu secara pribadinya dengan kita lagi” ucap Caleg DPR RI dari partai PKB itu.
Penasehat ahli itu sebenarnya sebuah sebutan, dan dia tidak masuk dari kalangan struktural pemda, Jadi penamaannya bisa disebut penasehat ahli, bisa tim ahli, dan bisa juga tim percepatan perumus pembangunan. Berbeda dengan seorang staf ahli yang harus diambil dari seorang kalangan ASN, seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Kuansing diawal.(adra)







