Menu

Mode Gelap
Betawi Duri Kepa Ramaikan Gebrak Budaya Kampung Angkat Tradisi Lokal KPU Buru Gelar Kirab Pemilihan Umum 2024, Dihadiri 18 Partai Politik Lapas Kelas III Namlea Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan BLK Buru Kapolres Lampung Selatan Pantau Lomba Satkamling di desa klaten 91 Warga Binaan Lapas Kelas III Namlea Tes Urine

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu


 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.  menyampaikan, terkait pengungkapan Kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diungkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kamis (25/05/23).

Dalam kesempatan ini, AKP Roberto menyampaikan bila Pelaku yang telah berhasil diamankan oleh pihaknya saat ini, ada sebanyak 4 orang. Salah satu diantaranya berperan sebagai bandar. Ke-4 orang pelaku kejahatan ini diketahui berinisial EAM, ASH umur (31), NSN (46), MD/Bandar (36).

Berawal dari Informasi masyarakat, selanjut Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib

Dari lokasi Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM, ASH, NSN dan MD, Serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran, ke mapolres Labuhan batu.

Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan oleh tim dari dari ke-4 orang pelaku ini, 1 bungkus plastik klip besar  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 gram Bruto, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 lembar buble wrap warna hitam, 1 buah plastik assoy warna hitam.

Dari pelaku ASH, diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam, 1 buah handphone merek realme warna biru dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu. Serta dari EAM, unit handphone merek VIVO warna rosegold dan 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam  nopol BK 3604 YBR milik NSN.

Sementara Barang Bukti dari pelaku MD/Bandar pemilik narkotika jenis sabu berupa 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam, dan Uang tunai senilai Rp. 1.220.000.

Terhadap ke 4 orang pelaku, dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lijait)

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalapas Kelas llB Padangsidempuan Berikan Motivasi Dan Arahan Kepada Warga Binaannya

28 Mei 2023 - 22:27 WIB

Bupati Dolly Upayakan Agar Bayi Dengan Kelainan Bawaan Lahir Ditangani Secara Maksimal

28 Mei 2023 - 09:08 WIB

Sebanyak 161 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka

28 Mei 2023 - 08:00 WIB

Hadiri Musyda Muhammadiyah Ke-13, Bupati Dolly Ajak Pengurus Baru Untuk Kompak Dukung Pembangunan di Tapsel

27 Mei 2023 - 23:29 WIB

Sidang TPP Lapas Kelas llB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan Tamping Kebersihan

27 Mei 2023 - 23:11 WIB

26 WBP Lapas Kelas llB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Tes Urine

27 Mei 2023 - 13:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal