Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu


 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.  menyampaikan, terkait pengungkapan Kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diungkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kamis (25/05/23).

Dalam kesempatan ini, AKP Roberto menyampaikan bila Pelaku yang telah berhasil diamankan oleh pihaknya saat ini, ada sebanyak 4 orang. Salah satu diantaranya berperan sebagai bandar. Ke-4 orang pelaku kejahatan ini diketahui berinisial EAM, ASH umur (31), NSN (46), MD/Bandar (36).

Berawal dari Informasi masyarakat, selanjut Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib

Dari lokasi Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM, ASH, NSN dan MD, Serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran, ke mapolres Labuhan batu.

Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan oleh tim dari dari ke-4 orang pelaku ini, 1 bungkus plastik klip besar  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 gram Bruto, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 lembar buble wrap warna hitam, 1 buah plastik assoy warna hitam.

Dari pelaku ASH, diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam, 1 buah handphone merek realme warna biru dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu. Serta dari EAM, unit handphone merek VIVO warna rosegold dan 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam  nopol BK 3604 YBR milik NSN.

Sementara Barang Bukti dari pelaku MD/Bandar pemilik narkotika jenis sabu berupa 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam, dan Uang tunai senilai Rp. 1.220.000.

Terhadap ke 4 orang pelaku, dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lijait)

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Le LGBTQ versatility Fund est en fait une organisation à but non lucratif business qui blogs caution pour les personnes à faible revenu et les sans-abri people

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

what exactly is naughty girls chat?

22 September 2023 - 13:33 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal