AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan, terkait pengungkapan Kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diungkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kamis (25/05/23).
Dalam kesempatan ini, AKP Roberto menyampaikan bila Pelaku yang telah berhasil diamankan oleh pihaknya saat ini, ada sebanyak 4 orang. Salah satu diantaranya berperan sebagai bandar. Ke-4 orang pelaku kejahatan ini diketahui berinisial EAM, ASH umur (31), NSN (46), MD/Bandar (36).
Berawal dari Informasi masyarakat, selanjut Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib
Dari lokasi Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM, ASH, NSN dan MD, Serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran, ke mapolres Labuhan batu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan oleh tim dari dari ke-4 orang pelaku ini, 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 gram Bruto, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 lembar buble wrap warna hitam, 1 buah plastik assoy warna hitam.
Dari pelaku ASH, diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam, 1 buah handphone merek realme warna biru dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu. Serta dari EAM, unit handphone merek VIVO warna rosegold dan 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR milik NSN.
Sementara Barang Bukti dari pelaku MD/Bandar pemilik narkotika jenis sabu berupa 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam, dan Uang tunai senilai Rp. 1.220.000.
Terhadap ke 4 orang pelaku, dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lijait)
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu