banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Jawa TengahSemarangTopik Terkini

Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum Bahas Implementasi KUHP Baru di UKSW

127
×

Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum Bahas Implementasi KUHP Baru di UKSW

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru, UKSW Salatiga, Fakultas Hukum UKSW, Edward Omar Sharif Hiariej, Keadilan Restoratif, Balai Pemasyarakatan Semarang, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Pembimbingan Kemasyarakatan, MoU Bapas UKSW, Reformasi Hukum Pidana,

AktualTimes.com, Salatiga – Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Seminar Hukum Nasional yang menghadirkan sejumlah aparat penegak hukum sebagai narasumber, Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balairung UKSW, Salatiga, tersebut membahas kesiapan berbagai lembaga dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Seminar ini dihadiri oleh sivitas akademika, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Diskusi difokuskan pada penguatan sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pemaparan yang disampaikan melalui tayangan video sebagai keynote speaker menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, sistem hukum pidana yang sebelumnya cenderung berorientasi pada pembalasan kini bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis. Konsep keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif menjadi dasar penting dalam penerapan hukum pidana ke depan.

“Perubahan ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan paradigma baru yang tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban serta pembinaan bagi pelaku,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk mengkaji secara kritis perkembangan hukum pidana nasional. Ia menilai kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar pembaruan hukum dapat diimplementasikan secara efektif.

Menurutnya, melalui forum ilmiah seperti seminar nasional, berbagai perspektif dapat dipertemukan sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan KUHP baru.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran penting Bapas dalam sistem peradilan pidana terpadu, khususnya melalui pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, asesmen, serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.

KUHP Baru, UKSW Salatiga, Fakultas Hukum UKSW, Edward Omar Sharif Hiariej, Keadilan Restoratif, Balai Pemasyarakatan Semarang, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Pembimbingan Kemasyarakatan, MoU Bapas UKSW, Reformasi Hukum Pidana,

Totok menegaskan bahwa Bapas juga memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung implementasi keadilan restoratif. Melalui proses pembimbingan dan reintegrasi sosial, klien pemasyarakatan diharapkan dapat kembali berperan di masyarakat secara positif.

Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai perguruan tinggi hukum dengan melibatkan para aparat penegak hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperluas sosialisasi KUHP nasional.

Selain itu, Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi memaparkan kesiapan institusi kepolisian dalam menghadapi perubahan regulasi pidana tersebut. Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.

Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dario Malo, juga menjelaskan adanya perubahan dalam konsep pemidanaan. Ia menyoroti hadirnya beberapa bentuk pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang memberikan ruang lebih besar bagi pendekatan pemidanaan yang bersifat pembinaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ia menilai keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan.

Dalam rangka memperkuat kerja sama antara dunia akademik dan institusi pemasyarakatan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UKSW dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kerja sama tersebut mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, kajian hukum, serta pelaksanaan praktik lapangan bagi mahasiswa. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendukung program pembimbingan kemasyarakatan bagi klien Bapas Semarang melalui keterlibatan akademisi dan mahasiswa.

Penulis : Wijaya