AktualTimes.com, Pemerintahan – Masrul Hakim sang Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Saat Ditanya Terkait Rencana Proyek SDN 002 Koto Baru yang masih dalam tahap pelelangan, menyebutkan bahwa dirinya tidak mengerti.
Terkait rencana proyek rehabilitasi SDN 002 koto baru, Masrul Hakim selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pelelangan.
Rencana proyek rehabilitasi bangunan sekolah dasar SDN 002 koto baru yang memiliki nilai pagu sebesar 1,1 milyar tersebut dikatakan Masrul Hakim masih dalam tahap proses lelang.
Sementara data di Rencana Umum Pembangunan, mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak yang dimulai pada bulan april dan berakhir pada bulan juni 2022.
Pada saat ditanya kenapa proyeknya masih dalam tahap lelang? sementara jadwal pelaksanaan kontrak proyek tersebut dimulai pada bulan april dan berakhir pada bulan juni 2022. Masrul Hakim menyebutkan bahwa dirinya tidak mengerti dengan hal tersebut.
“Disitu saya yang tidak mengerti, mungkin lpse yang lebih tau” jawab Masrul Hakim singkat via WhatsApp.
Terkait ketidak tauannya seorang Kepala Dinas dengan tupoksinya itu, apakah hal tersebut wajar?
Apakah pak Masrul Hakim terlalu sibuk dengan dana Bos, sehingga tidak memikirkan lagi proyek yang menggunakan dana APBD tersebut?
Saat di cek di database di rencana umum pembangunan, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ternyata masih Bapak Jupirman (Mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten kuansing).
PA/KPA merupakan pihak yang dominan dalam tata kelola pelaksanaannya. PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di sebuah Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat.
Saat ditanya terkait PA dan KPA yang masih atas nama Jupirman, kadis Masrul Hakim sampai berita ini tayang, tidak ada memberikan jawaban.
Bapak Masrul Hakim kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara bapak jupirman sudah ada lebih kurang 2 tahun sudah pensiun, kenapa identitas dirinya masih digunakan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?
Apakah hal tersebut diperbolehkan? Ataukah ada permainan dibalik ini?
Pak jupirman selaku mantan kadis di satuan kerja tersebut, apakah dirinya tidak dirugikan dengan dicantumkan nama beliau sebagai Pengguna Anggaran dalam setiap rencana proyek yang diadakan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten kuantan singingi? Atau justru pak Jupirman diuntungkan dengan dicantumkan namanya sebagai PA/KPA? (Adra/Kuansing)