AktualTimes.com, Peristiwa – Pembangunan Landmark wisata rohani di Desa Lolowenu Niko’otano Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022 diduga menyimpan sejumlah persoalan, dan sejumlah LSM di Kota Gunungsitoli akan segera melaporkannya.
Proyek lanjutan APBD TA 2021 yang menelan anggaran ± Rp.4.894.975.000 ditengarai bermasalah, mulai dari Perencanaan, Pemindahan lokasi, Jaminan assuransi sampai addendum kontrak diduga menabrak aturan dan tak sesuai kepres No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang & jasa.
Diketahui sebelumnya pekerjaan Landmark wisata rohani ini dirancang menggunakan sistem borpile sebanyak 126 titik dengan kedalaman 12 meter yang rencana kedepannya disiapkan sebagai pondasi untuk berdirinya patung Yesus yang terbuat dari lempengan baja, setinggi 48 meter.
Namun realita di lapangan, Cv.Anggrajaya sebagai pelaksana (rekanan) tak berhasil dengan metode Borpile ini, karena mesin Borplie tak mampu menembus kerasnya tanah berbatu.
Demikian juga dengan batas waktu kontrak yang segera akan berakhir, sementara Progres Kerja dilapangan dinilai nihil, sehingga dilakukan addendum/ penambahan waktu dari tgl.10 September hingga 31 Desember 2022 (masa kerja 113 hari kalender) yang disertai dengan perubahan desain dari rencana awal Borpile ke manual dengan model cakar ayam.
Ditemui dikantornya, Ir.Maimun Bangun,ST sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut membenarkan bahwa perpanjangan telah dilakukan, sehinga progress kerja rekanan pada 31 Desember 2022 sudah mencapai 90%,” ungkap Maimun.

Maimun juga tidak membantah adanya perubahan (revew) desain awal yang tadinya menggunakan Borpile, kini dilakukan perubahan secara manual, dan perubahan ini diharapkan kualitasnya akan jauh lebih bagus,” Ujar Maimun kepada awak media ini dikantornya Jumat (24/3).
Sumber yang tak mau disebut identitasnya, mengatakan “Proyek Landmark wisata rohani ini sejak awal sudah terendus adanya dugaan kesalahan perencanaan, karena Dinas PUTR tidak menggunakan jasa pihak ke tiga yaitu Konsultan perencana, tapi merancang dan mengerjakannya sendiri demi menghemat anggaran,” tegas sumber.
Lanjut sumber lagi, apakah sebelum melakukan perencanaan, pihak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli telah melakukan study kelayakan dan melakukan Sondir pada tanah dimaksud ? Kalau tahapan ini dilakukan maka dapat diketahui keadaan struktur tanah sesungguhnya, sehinga dapat diantisipasi dari awal. Jadi tak ada alasan bahwa tanah itu keras berbatuan” tandas sumber.
Terpisah, Ketua GBNN Kota Gunungsitoli “Siswanto Laoli” kepada sejumlah awak media mengatakan adanya perubahan rencana awal pada pekerjaan Landmark Wisata Rohani ini dari Borpile ke Manual, yang menelan anggaran Rp. 4.894.975.000, telah mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, dan ini akan menjadi acuan untuk kita laporkan. (e/64)







