AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA, karena mengangkut 335 liter Solar subsidi, yang dibagi dalam 3 buah drum tanpa izin pada hari Jumat 02 September 2022.
Hal ini, diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU, di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH. Dalam keterangan persnya, Sabtu (10/9/2022) sekira pada Pukul 13.00 wib menerangkan kepada sejumlah media, bahwa pengungkapan tindakan melanggar hukum tersebut, bermula dari adanya kecurigaan pihak kepolisian terkait gelagat dua orang tersangka ini.
Dimana, saat itu dua TSK ini terlihat telah berlulang kali keluar masuk diareal SPBU, guna mengisi bahan bakar mobil Panther yang dikendarai oleh mereka berdua.
“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Lanjut Kapolresta,”Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga, dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya,” ungkap kapolres.
Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA. Saat diperiksa, ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, untuk proses hukum lebih lanjut, dua orang TSK tersebut beserta barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ozy)