Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Deli Serdang · 12 Sep 2022 11:05 WIB

Timbun Solar Bersubsidi, Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pelaku


 Timbun Solar Bersubsidi, Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pelaku Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA, karena mengangkut 335 liter Solar subsidi, yang dibagi dalam 3 buah drum tanpa izin pada hari Jumat 02 September 2022.

Hal ini, diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU, di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH. Dalam keterangan persnya, Sabtu (10/9/2022) sekira pada Pukul 13.00 wib menerangkan kepada sejumlah media, bahwa pengungkapan tindakan melanggar hukum tersebut, bermula dari adanya kecurigaan pihak kepolisian terkait gelagat dua orang tersangka ini.

Dimana, saat itu dua TSK ini terlihat telah berlulang kali keluar masuk diareal SPBU, guna mengisi bahan bakar mobil Panther yang dikendarai oleh mereka berdua.

“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

WhatsApp-Image-2022-09-11-at-19.04.23-1-1.jpeg

Lanjut Kapolresta,”Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga, dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya,” ungkap kapolres.

Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA. Saat diperiksa, ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, untuk proses hukum lebih lanjut, dua orang TSK tersebut beserta barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ozy)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentuk Kepedulian Polri, BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Agung

23 September 2023 - 11:41 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal