banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalLabuhanbatuPeristiwaTopik Terkini

Pengacara Terdakwa Kritik Jaksa dalam Kasus Penganiayaan di Rantauprapat: “Sikapnya Tidak Profesional!”

108
×

Pengacara Terdakwa Kritik Jaksa dalam Kasus Penganiayaan di Rantauprapat: “Sikapnya Tidak Profesional!”

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Rantauprapat
Muhammad Yani Rambe PH SFH

Labuhanbatu, AktualTimes.com – Pengacara Muhammad Yani Rambe, yang mewakili terdakwa Siti Fatimah Harahap (SFH), mengkritik keras sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggapnya tidak serius dalam menangani kasus penganiayaan yang menjerat kliennya. Kritik ini disampaikan Rambe usai persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (22/08/2024).

Dalam kasus ini, Siti Fatimah Harahap didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Rambe menilai ada kejanggalan dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, yang menurutnya penuh dengan rekayasa dan ketidaksesuaian antara fakta dengan dokumen yang diajukan di pengadilan.

Keberatan Pengacara Terhadap Visum

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Rambe adalah terkait visum et repertum yang disertakan dalam surat dakwaan. “Klien saya didakwa dengan tuduhan penganiayaan, namun visum yang digunakan dalam dakwaan tidak ada hubungannya dengan kejadian yang didakwakan,” ujar Rambe.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Siti Fatimah Harahap, dituduh menganiaya seorang wanita bernama Juli Wulandari pada 10 Mei 2022. Namun, dalam surat dakwaan, JPU justru mencantumkan visum atas nama Johan yang diterbitkan pada 19 April 2022, hampir sebulan sebelum dugaan penganiayaan terjadi. “Ini sangat tidak masuk akal, visum yang mendahului peristiwa penganiayaan jelas merupakan sebuah rekayasa yang tidak bisa ditolerir,” tegas Rambe.

“Brutal dan Ugal-ugalan”

Rambe juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penegakan hukum di Labuhanbatu, khususnya dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya. “Saya sangat sedih melihat kondisi penegakan hukum di sini, terutama sikap JPU yang ugal-ugalan dan brutal dalam menangani perkara ini,” katanya.

Pengacara tersebut juga menyoroti bagaimana dakwaan yang disusun oleh JPU tampak tidak profesional. “Ini sangat lucu, klien saya didakwa melakukan penganiayaan, tapi visum yang diajukan malah milik orang lain,” tambahnya. Menurut Rambe, kasus ini harus ditangani dengan lebih serius dan berdasarkan bukti yang valid, bukan dengan cara yang menurutnya tidak adil dan penuh kejanggalan.

Respons Jaksa Penuntut Umum

Saat awak media mencoba mengonfirmasi pernyataan Rambe kepada JPU yang menangani kasus ini, L, melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diturunkan. Padahal, tanda centang dua pada aplikasi WhatsApp menunjukkan bahwa pesan tersebut telah terbaca.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara yang menyangkut hak asasi seseorang. Rambe berharap agar JPU bisa menjalankan tugasnya dengan profesional dan berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan malah menunjukkan sikap yang dinilainya merugikan pihak terdakwa.

Dengan adanya kritik ini, publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah JPU akan memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dilayangkan oleh pihak pengacara. Sementara itu, persidangan berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat apakah ada perbaikan dalam proses penanganan kasus ini atau justru semakin menunjukkan adanya ketidakadilan yang disampaikan oleh Rambe. (Lijait)