Seram Bagian Barat

Tandatangani Nota Perubahan KUA-PPAS, Pj Bupati SBB: Kepentingan Masyarakat Dapat Terlayani

61
×

Tandatangani Nota Perubahan KUA-PPAS, Pj Bupati SBB: Kepentingan Masyarakat Dapat Terlayani

Sebarkan artikel ini
Tandatangani Nota Perubahan KUA-PPAS, Pj Bupati SBB: Kepentingan Masyarakat Dapat Terlayani

SBB,AKTUALTIMES.COM-Penjabat Bupati Achmad Jais Eli menandatangani nota perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, lewat rapat sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. Jumat (13/9/2024)

Mengawali sambutannya, Achmad Jais Eli dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD SBB, disampaikannya perubahan kebijakan umum serta perubahan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2024 yang telah disepakati, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang disampaikan melalui DPRD maupun pemerintah daerah, dengan harapan bahwa tujuan pembangunan daerah pada tahun 2024 ini dapat tercapai dengan baik.

 

Selain itu pula, kata Pj Bupati SBB, perubahan KUA- PPAS ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja, dan dituangkan dalam RAPBD tahun 2024.

”RAPBD akan disusun dan diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama TPAD, selanjutnya ditetapkan menjadi PAPBD 2024,” kata Pj Bupati dalam sambutannya itu.

Menurutnya, belanja daerah yang disepakati dalam perubahan KUA-PPAS ini, telah disesuaikan dengan ketentuan PERMENDAGRI Nomor 77 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.

Olehnya itu, Saya berharap agar rancangan perubahan ABPD tahun anggaran 2024 yang sama-sama dibahas dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan dapat berjalan dengan maksimal

”Ini bukti keseriusan bersama untuk membangun dan memajukan Kabupaten SBB demi kemaslahatan seluruh masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa,”pungkasnya (Rad).