SURAKARTA, Jawa Tengah – Organisasi profesi advokat di Indonesia mulai menggagas perubahan mendasar dalam sistem pembentukan advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mencetuskan konsep agar advokat di masa depan dapat menyandang gelar profesi resmi “Adv.” melalui Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Gagasan yang disebut sebagai terobosan baru dalam dunia advokat tersebut mengemuka dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PERADI Profesional dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (15/6/2026). Kerja sama itu mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai upaya membangun sistem pendidikan advokat yang lebih komprehensif.
Akar Masalah: Pendidikan Advokat yang Belum Optimal
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa berbagai persoalan yang selama ini membayangi profesi advokat, terutama terkait integritas, etika, dan profesionalisme, berakar dari proses pendidikan calon advokat yang belum optimal.
“Berbagai persoalan advokat yang berkaitan dengan integritas, etika, dan profesionalisme jika dicermati akar permasalahannya berada pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Karena itu, solusinya harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan tepat,” ujar Harris.
Menurutnya, sudah saatnya pendidikan advokat dibangun melalui sistem yang lebih terstruktur dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Melalui skema PPA, lulusan hukum tidak hanya memperoleh bekal praktik, tetapi juga menjalani proses pendidikan profesi yang lebih mendalam hingga berhak menyandang gelar profesi “Adv.”
Konsep tersebut dinilai menjadi gagasan perdana yang ditawarkan organisasi profesi advokat untuk menempatkan advokat sejajar dengan profesi lain yang telah memiliki jalur pendidikan formal dan gelar profesi, seperti dokter maupun akuntan.
Durasi Pendidikan Diperpanjang: Tiga Semester untuk Kualitas Unggul

Harris menjelaskan, PERADI Profesional juga mengusulkan agar pendidikan profesi advokat tidak lagi berlangsung singkat. Pihaknya mendorong masa pendidikan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun agar pembentukan karakter dan kompetensi advokat dapat berlangsung secara utuh.
“Kami mengusulkan agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Dengan model pendidikan yang lebih panjang dan sistematis, kami yakin akan lahir advokat yang unggul, baik dari sisi keilmuan maupun mentalitas profesinya,” katanya.
Ia menambahkan, kualitas advokat masa depan sangat ditentukan oleh proses pendidikan sejak awal. Karena itu, sinergi antara organisasi advokat dan institusi pendidikan tinggi menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem profesi yang kredibel dan berintegritas.
UNS Surakarta: Mitra Strategis dalam Reformasi Pendidikan Hukum
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.
“Kami berkomitmen membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa. Tugas perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan secara akademik, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang pembinaan kompetensi serta jejaring profesional yang kuat,” tutur Rustamaji.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D., serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UNS.
Menuju Advokat Indonesia Berkelas Dunia
Melalui kolaborasi tersebut, PERADI Profesional tidak sekadar membuka kelas pendidikan advokat, tetapi juga menawarkan arah baru reformasi profesi hukum di Indonesia. Jika terealisasi, advokat Indonesia ke depan berpotensi lahir dari sistem pendidikan profesi yang lebih panjang, terukur, berlandaskan etika, sekaligus memperoleh pengakuan melalui penyematan gelar resmi “Adv.” sebagai simbol kompetensi dan kehormatan profesi.







