Boltim, Sulawesi Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI), Hendra Abarang,S.Hut menegaskan perbedaan mendasar antara Pertambangan Rakyat (PERA) yang dibina melalui Responsible Mining Community (RMC) APRI dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam kaitannya dengan penindakan hukum secara pidana.
Kelompok PERA yang sudah terbentuk, terdaftar, dan sedang mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke ESDM Sulut bukan objek penindakan pidana, melainkan subjek pembinaan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya ingatkan sekali lagi, PERA & PETI itu berbeda. PETI adalah yang tidak punya kelompok, tidak tahu aturan, tidak mau berproses legalisasi itu yang bisa ditindak. Tapi PERA dalam naungan RMC APRI. Sudah terbentuk kelompok, sudah terdaftar, sudah mengajukan WPR ini bukan lagi ilegal. Ini sedang berproses secara sah. Menurut undang-undang, aparat wajib membina, bukan memidanakan,” ujar Abarang.
Hendra Abarang menjelaskan, bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba) Pasal 25A Ayat (2) secara tegas menyatakan: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membina dan memfasilitasi pelaksanaan pertambangan rakyat.”
Kata ‘wajib’ itu bukan pilihan itu perintah hukum yang harus dilaksanakan, termasuk oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai justru pihak yang sudah berusaha taat aturan membentuk kelompok, melengkapi syarat, mengajukan izin malah ditindak. Itu bukan menegakkan hukum. Itu justru melanggar hukum. Karena undang-undang sendiri memerintahkan untuk membina, bukan memidanakan kelompok yang sedang berproses,” tegas Ketua DPC APRI ini.
Selain itu, landasan tertinggi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) juga menjadi payung konstitusional: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Artinya, rakyat yang mengelola kekayaan alam di wilayahnya bukan penjahat itu justru hak konstitusional mereka yang sedang diupayakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Tetap Harus Tertib Ini yang Membedakan PERA dan PETI
Meski tidak boleh dipidana karena status proses, Hendra Abarang menegaskan bahwa kelompok PERA tidak boleh menyalahgunakan ketentuan ini. Ada batasan yang wajib dipatuhi untuk membuktikan bahwa PERA berbeda dengan PETI.
Bukan berarti bebas tanpa aturan.Justru sebaliknya PERA harus membuktikan dirinya lebih tertib. Dilarang pakai merkuri dan sianida. Dilarang merusak sungai dan hutan. Dilarang melampaui batas wilayah. Wajib kolam pengendapan. Wajib keselamatan kerja. Jika melanggar hal-hal itu baru bisa ditindak sesuai pelanggarannya.Tapi bukan karena statusnya penambang rakyat melainkan karena melanggar aturan lingkungan dan keselamatan.
Ketua DPC APRI berharap pernyataan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat, pemerintah, maupun masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak yang sebenarnya sedang berjuang menuju legalitas penuh.
“Kami tidak meminta kebebasan tanpa aturan. Kami meminta perlakuan yang sesuai hukum. Bedakan PETI dan PERA. Yang ilegal bina agar taat. Yang sedang berproses bantu agar selesai izinnya. Itulah yang diperintahkan konstitusi dan undang-undang negara ini. Dan itu yang akan kami perjuangkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (FAM)






