Hukum & KriminalLabuhanbatuTopik Terkini

Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Gunakan Gelar S2 Palsu

212
×

Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Gunakan Gelar S2 Palsu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Gunakan Gelar S2 Palsu

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Penggunaan gelar akademik oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial MIP menjadi pertanyaan. Pasalnya, gelar Magister (S2) yang dicantumkan atau digunakan oleh yang bersangkutan diduga belum dapat dibuktikan keabsahannya.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya dugaan ketidaksesuaian antara gelar akademik yang digunakan dengan riwayat pendidikan yang bersangkutan. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian publik, khususnya terkait penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik.

“Belum lagi MH si MIP, baru lagi Proposal sudah buat MH,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya. Sabtu (29/08/2026)

Sumber juga menjelaskan bahwa penggunaan gelar akademik MH oleh Oknum Anggota DPRD itu diketahui sudah sering digunakan dalam waktu kurang lebih 1 tahun belakangan ini.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Amir Hamdani Nasution, menjelaskan Penggunaan gelar akademik semestinya didasarkan pada ijazah yang sah dan dapat diverifikasi melalui perguruan tinggi yang menerbitkannya.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi secara resmi untuk memastikan apakah gelar Magister yang digunakan tersebut benar-benar telah diperoleh melalui proses pendidikan yang sesuai ketentuan.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Dan Atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Amir.

Menindaklanjuti informasi tersebut awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada MIP Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu guna memperoleh penjelasan mengenai gelar S2 yang digunakan tersebut.

Konfirmasi ini penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi kesimpulan sepihak. Yang bersangkutan juga diberikan ruang untuk menjelaskan status pendidikan, perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, program studi, serta dasar penggunaan gelar akademik tersebut.

Sumber berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kejelasan. Terlebih, yang bersangkutan merupakan anggota lembaga legislatif daerah yang memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh transparansi dan kepatuhan terhadap aturan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan MIP belum berhasil dimintai tanggapan, dugaan penggunaan gelar S2 tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan. (Tim/Redaksi)

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan Anda di Google!

Follow di Google Search