TANGGAMUS, LAMPUNG (Aktualtimes.com)— Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Daerah Ir. Suaidi menerbitkan surat edaran bernomor 800/ /21/2026 tertanggal 6 September 2026 terkait penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Tanggamus. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak hujan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan surat tersebut, proses pembelajaran tatap muka ditiadakan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah secara daring. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, tanggal 7 dan 8 September 2026.
Sekretaris Daerah menekankan bahwa penyesuaian moda pembelajaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan yang berpotensi lebih terpapar abu vulkanik.
“Dalam rangka menindaklanjuti dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau… serta sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan penyesuaian Moda pembelajaran KBM di rumah secara daring,” bunyi surat edaran tersebut.
Selain menginstruksikan PJJ, Sekda Suaidi juga meminta Kepala Satuan Pendidikan untuk memastikan beberapa hal penting:
1. Proses pembelajaran tetap berlangsung dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan siswa serta ketersediaan platform daring.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dinas sesuai pengaturan kepala sekolah, dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan.
3. Warga sekolah, termasuk guru dan siswa, diimbau untuk melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari debu abu vulkanik.
4. Kepala sekolah wajib memantau kondisi peserta didik dan lingkungan, serta segera melaporkan jika terdapat kondisi yang memerlukan penanganan khusus.
Pelaksanaan pembelajaran pada hari-hari berikutnya akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan dan arahan dari instansi berwenang seperti BPBD dan BMKG.
Surat edaran ini diterbitkan dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2026, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), serta Surat Edaran Gubernur Lampung terkait pelaksanaan KBM akibat bencana. (Jenny)







