Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Endar Yahya Berlanjut ke Unit Tipidter

120
×

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Endar Yahya Berlanjut ke Unit Tipidter

Sebarkan artikel ini
dugaan pencemaran nama baik

KOTAMOBAGU — Penanganan laporan pengaduan Endar Purwodarminto Yahya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu telah meneruskan penanganan laporan tersebut ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Laporan itu bermula dari keberatan Endar terhadap sejumlah konten yang diunggah akun Facebook bernama “Chandra E Damopolii”. Konten tersebut dinilai mengarah kepada dirinya dan berdampak pada nama baiknya.

Endar kemudian menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Kotamobagu pada 5 Oktober 2026 lalu. Ia membantah tuduhan yang disampaikan melalui konten tersebut dan menyatakan kesiapannya memberikan bukti serta keterangan kepada penyidik.

Selain itu, Endar meminta kepolisian menelusuri sumber dan pihak yang mengelola akun Facebook yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi setelah mendatangi Polres Kotamobagu pada Senin (12/10/2026), Endar mengatakan dirinya datang untuk mengecek perkembangan laporan yang telah diajukan.

“Iya, tadi siang saya datang mengecek laporan saya terhadap akun FB bernama Chandra E Damopolii, dan alhamdulillah sudah mulai berproses dan kini sudah ada di tangan penyidik unit Tipidter,” kata Endar.

Ia juga memperkirakan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Mungkin dalam waktu dekat, semua pihak terkait akan diundang untuk dimintai keterangan,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Endar, Hary Yahya, S.H., menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Menurut Hary, dugaan tindak pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kliennya melalui media sosial.

“Pemenuhan unsur pidananya harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami menghormati proses hukum dan meminta masyarakat tidak menghakimi klien kami melalui media sosial,” kata Hary.

Penanganan laporan tersebut kini berada di unit Tipidter Polres Kotamobagu. Proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik.