AktualTimes.com, Pemerintahan – Aktivis Investigasi ILE (Indonesia Law Enforcement) Sumut Muchlis, SE minta Inspektorat dan Kajari Labuhanbatu Periksa eks. Kades dan Ketua BUMDes Tebing Linggahara.
Hal tersebut ditegaskan Muchlis kepada awak media saat pertemuan diskusi beberapa aktivis sosial Labuhanbatu di salah satu hotel Rantauprapat – Labuhanbatu, Selasa, (11/10/2022)
Berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Pasal 132 angka (4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional.
dan angka (5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
“Pasal 133 (1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Sesuai dengan pemberitaan Salah satu media on line sebelumnya yang memuat pengakuan Soleh Huddin Ritonga Selaku Kepala Desa kala itu “kalau saya sedikitpun , Tidak ada saya campuri masalah BUMDes” .Statemen ini diduga telah mengkangkangi regulasi terkait dengan tugas dan fungsi kades selaku Penasehat BUMDes” Tegas Muchlis
Disisi lain Muchlis juga memaparkan terkait dengan tanggung jawab pengelola terhadap kerugian yang dialami BUMDes, sesuai dengan yang termaktub didalam Pasal 139 “Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa”.
Terhadap kerugian yang dialami BUMDes Pengelola dan pelaksana operasional bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian tersebut, sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pasal 62 “Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 menemukan kerugian BUMDesa/ BUMDesa bersama, Penasehat, Pelaksana operasional dan/atau Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMDesa/BUM Desa bersama”
“Sesuai dengan amanat UU dan regulasi BUMDes dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Sudah semestinya dana BUMDes yang dikucurkan haruslah dipertanggungjawabkan dengan baik” Ucap Muchlis
Aktivis Investigasi ILE (Indonesia Law Enforcement) Sumut Muchlis, SE juga menegaskan akan melakukan Investigasi terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran BUMDes.
“Dengan adanya temuan ini, kita akan melakukan Investigasi dan melayangkan surat ke Kajari Labuhanbatu guna menekankan angka kerugian negara diakibatkan pengelolaan Dana BUMDes yang tidak sesuai regulasi” Tutupny. (Lilik Jait/Labuhanbatu)







