Tanggamus

Agus Ciek Wakafkan Tanah untuk Musala dan Pemakaman Umum

198
×

Agus Ciek Wakafkan Tanah untuk Musala dan Pemakaman Umum

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

TANGGAMUS, LAMPUNG (Aktualtimes.com) – Seorang warga bernama Agus Ciek secara resmi mewakafkan sebidang tanah miliknya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Tanah seluas total 2.854,37 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi pembangunan musala dan lahan pemakaman umum (TPU) guna memenuhi kebutuhan fasilitas sosial dan keagamaan masyarakat setempat. Aksi kemanusiaan ini dilakukan pada Jumat (22/5/26).

Berdasarkan rincian peruntukan, tanah wakaf tersebut dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, seluas 2.563 meter persegi dialokasikan khusus untuk area pemakaman umum. Kedua, sisa lahan seluas 291,37 meter persegi akan digunakan sebagai lokasi pembangunan musala. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap mendesaknya kebutuhan warga Dusun Talang Tebat dan sekitarnya akan ketersediaan lahan kubur yang memadai serta sarana ibadah yang lebih dekat dan representatif.

Agus Ciek menyatakan bahwa keputusan mewakafkan tanahnya didasari oleh ketulusan hati dan keinginan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi komunitas. “Saya berharap tanah yang diwakafkan ini bisa dirawat bersama-sama oleh warga, serta dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan ibadah di musala dan sebagai tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga yang membutuhkan,” ujar Agus dalam keterangannya.

Sikap dermawan Agus Ciek mendapat sambutan positif dari aparat Pekon Tekad maupun tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan apresiasi tinggi karena keberadaan wakaf tersebut dinilai sangat membantu program penataan lingkungan pekon serta meringankan beban masyarakat dalam mengakses fasilitas sosial dasar.

Ke depan, proses administrasi dan penyerahan sertifikat wakaf diharapkan segera diselesaikan. Hal ini bertujuan agar pembangunan musala dan pengelolaan lahan makam dapat berjalan secara legal, terstruktur, dan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Jenny H)