OGAN ILIR, Analisnews.co.id – Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo bersama Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah melaksanakan penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) milik Marwati di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Senin (18/09/2023) sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun II Desa Santapan Timur.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan, menurut keterangan Marwati sebelum melakukan kegiatan operasional penambangan telah mendapatkan persetujuan dari mantan Kades Tanjung Serian Hendri dan juga telah menghubungi salah satu warga Desa Santapan Timur bernama Rustam.
“Jadi sekira pukul 16.30 Wib ketika kondisi mesin sedot berhenti beroperasi, rombongan Kadus II Santapan Timur bersama dua orang warga serta Sekdes Tanjung Serian dan diikuti oleh warga Desa Tanjung Serian sekitar 30 orang datang ke lokasi dan menyampaikan kepada Marwati bahwa masyarakat menolak keras serta segera untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir di sekitar tiga Desa tersebut,” ucap Iptu Sutopo.
Ditambahkan oleh Iptu Sutopo, saat ini aktivitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi namun seluruh rangkaian mesin sedot masih berada di tengah aliran Sungai Ogan.
“Kami telah memberikan himbauan kepada warga Desa agar menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwenang dan tidak melakukan aksi melanggar hukum,” kata Kapolsek Rantau Alai.
Juga kami himbau, Lanjut Iptu Sutopo, kepada Marwati agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitar tiga Desa tersebut.
“Apabila kegiatan tersebut masih berlangsung perlu kiranya dilakukan upaya paksa oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, guna menghindari bentrokan antara warga dan pihak penambang,” tutup Iptu Sutopo.
Atas Penolakan Warga di Tiga Desa, Kapolsek Rantau Alai Lakukan Penghentian Kegiatan Galian C di Desa Santapan Timur







