banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
CilacapJawa TengahPemerintahanPeristiwaPolitikTopik Terkini

Audensi Nelayan di DPRD Cilacap dan PPSC Tidak Membuahkan Hasil

11
×

Audensi Nelayan di DPRD Cilacap dan PPSC Tidak Membuahkan Hasil

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Peristiwa – Ribuan nelayan Cilacap menggelar aksi demo didepan kantor pelabuhan perikanan samudera Cilacap (PPSC). Dilanjut berjalan kaki menuju kantor DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023).

Dalam aksinya, nelayan Se Cilacap menuntut terbitnya PP no.85 tahun 2021, sangat memberatkan dan merugikan nelayan. Di kantor DPRD Cilacap, para nelayan yang diwakili oleh ketua HNSI Cilacap, Sarjono, ketua KUD Mino Saroyo Cilacap, Untung Jayanto, pengusaha ikan, Supriyanto serta pemilik kapal ikan lainnya, diterima oleh Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat dan didampingi anggota DPRD Cilacap, Muniriyanto serta dihadirkan kepala PPSC, Imas Masriah.

Dalam audensi tersebut, nelayan menyampaikan aspirasinya yang menuntut PP no.85 tahun 2021 pasca produksi dengan tarif tinggi yang PNBP 10% dan denda 1000% apabila melanggar aturan mohon dihapuskan atau dikaji ulang dan biaya tambat labuh kapal dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

Supriyanto pengusaha kapal ikan Cilacap mengatakan jika pihaknya dan para pengusaha kapal ikan lainnya akan mengawal aspirasi dengan berangkat ke kantor KKP di Jakarta. Menurutnya, audensi ini tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah sampaikan poin-poin aspirasi tentang masalah tambat labuh kapal dan PNBP yang 10%. Biaya itu sangat memberatkan nelayan terlebih saat musim paceklik,” ungkap Supriyanto.

Lanjutnya,”Bayangkan saja tahun off, biaya operasional sudah berat ditambah biaya penarikan tarif yang besar. Dalam PP no.75 tahun 2015 aturannya biaya tambat labuh kapal Rp.4000/hari. Tapi dengan PP no.85 tahun 2021 biaya tambat labuh kapal menjadi per meter kali panjang, dikali Rp2000. Rata-rata panjang kapal 15 meter, jadi Rp30.000/hari,” jelas Supriyanto.

Sedangkan ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat mengatakan jika sudah komunikasi dengan Direktur, Dirjen KKP dan surat sudah diterima dan Selasa sudah turun surat yang berkaitan dengan juklak, juknisnya sehingga aspirasi saudara langsung didengar dan ditindaklanjuti.

“Dengan turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk terkait pemberlakuan PP no.85 tahun 2021, nelayan dan pengusaha ikan dapat kembali menemui iklim yang baik, nelayan bertambah makmur dan sejahtera,” ujar Taufik. (ida)