Nasional, AktualTimes.com – Pemerintah telah menetapkan batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, NIK akan secara resmi menjadi NPWP. Namun, bagi para wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, risiko menanti.
NIK akan diintegrasikan sepenuhnya sebagai NPWP bagi orang pribadi, dengan NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai bulan Juli mendatang.
NIK, yang terdiri dari 16 digit, adalah nomor kependudukan yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Sementara NPWP adalah nomor yang diberikan kepada individu dengan kewajiban pajak. Integrasi ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia, dengan tujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien melalui basis data pajak yang besar.
Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat, karena hak dan kewajiban pajak dapat diidentifikasi melalui satu nomor identitas yang berasal dari NIK.
Pemerintah memberikan waktu hingga 1 Juli 2024 bagi masyarakat untuk memadankan NPWP dengan NIK. Namun, resiko tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang memerlukan NPWP.
Terdapat enam layanan yang membutuhkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi, antara lain:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui situs resmi pajak.go.id. Proses ini dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs web pajak.go.id.
- Klik ‘Login’ di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
- Buka menu ‘Profil’.
- Masukkan NIK sesuai KTP, validasi NIK, dan klik ‘Ubah Profil’.
- Logout dan login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama.
Dengan melakukan pemadanan NIK dan NPWP tepat waktu, wajib pajak dapat menghindari risiko yang mungkin timbul serta memastikan kelancaran dalam menggunakan layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. (*)







