NasionalPemerintahanPeristiwaPolitikTopik Terkini

Pemadanan NIK Sebagai NPWP Berakhir Juni 2024 Mendatang!

74
×

Pemadanan NIK Sebagai NPWP Berakhir Juni 2024 Mendatang!

Sebarkan artikel ini
Pemadanan NIK Sebagai NPWP
Pemadanan NIK Sebagai NPWP Berakhir Juni 2024 Mendatang!

Nasional, AktualTimes.com – Batas waktu untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mendekat. Jika wajib pajak tidak segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 31 Juni 2024, maka mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Proses pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga akhir Maret 2024, sebanyak 91,7% NIK sudah padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai Juli 2024.

Persentase tersebut setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pemadanan akan menghadapi berbagai konsekuensi.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor transaksi dalam sistem administrasi perpajakan inti.

“Dalam penerapan sistem administrasi inti pajak, kami akan menggunakan NIK sebagai nomor transaksi dengan DJP. Kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta yang belum padan,” kata Suryo, Senin, 20 Mei 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK mereka sudah tervalidasi sebagai NPWP, berikut cara pengecekannya secara online:

  • Akses laman DJP Online
  • Login menggunakan NIK atau nomor KTP
  • Jika berhasil login, NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak, NIK belum tervalidasi
  • Jika tidak bisa login, coba login ulang menggunakan NPWP
  • Setelah berhasil login, lakukan validasi pada menu profil

Untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Buka laman DJP Online dan login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “ubah profil”
  • Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan validasi
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi yang sama, dan kode keamanan. Jika berhasil, validasi selesai.

Pastikan untuk segera memadankan NIK dengan NPWP sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala dalam layanan perpajakan.