AktualTimes.com, Pemerintahan – Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (24/05/2022) kemarin, menyatakan pembatasan penggunaan Masker di ruang terbuka bagi masyarakat, serta bebas Swab dan Antigen terhadap pelaku perjalanan, didalam maupun luar Negeri.
Seperti yang dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi, dalam Pernyataan Pers di Channal Youtube Sekretariat Presiden. Dimana, dalam video yang berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut, Jokowi menerangkan bahwa pembatasan penggunaan Masker dalam aktivitas masyarakat, merupakan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), terkait situasi penyebaran Covid-19 di Negara ini, yang menurutnya semakin hari, semakin terkendali.
“Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini. Dimana, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” ucap Presiden.
Ada pun, kebebasan tidak menggunakan Masker dalam bagi masyarakat tersebut, pada dasarnya tetap memperhatikan kondisi serta situasi lingkungan ketika kita berkativitas. Dimana, kondisi ruang aktivitas pada saat itu sedang tidak padat orang, atau diarea terbuka. Maka, kebebasan tidak mengenakan Masker ini, dapat berlaku.
“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, atau tidak padat orang. Maka, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” terang Presiden.
Selanjutnya, untuk area tertutup serta didalam kendaraan umum, kebebasan tidak menggunakan Masker dilarang. Mengingat, meski dampak penyebaran Corona Virus sedang dalam situasi terkendali, namun bahaya keterpaparan Virus ini masih ada.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.
Bagi masyarakat dalam kategori Lanjut Usia (Lansia) serta yang memilki penyakit Komorbid (Penyakit yang menyertai penyakit bawaan), maka disarankan agar tetap menggunaan Masker dalam beraktivitas. Juga, untuk masyarakat yang sedang mengalami Bantuk maupun Flu ringan, pembatasan bebas bermasker tersebut pula tidak berlaku.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbit, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.
Sementara itu, bagi para pelaku perjalanan, terutama yang telah memenuhi dosis Vaksinisasi Covid-19, sudah tidak membutuhkan tes Swab maupun Antigen lagi.
“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam Negeri dan luar Negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swab-PCR maupun Antigen,” pungkas Joko Widodo.