Menu

Mode Gelap
Caleg Dapil I Panji Saputra Maju Memperebutkan Kursi DPRD Kuansing Pada Pemilu 2024 Advokad Asal Kota Kalianda Heri Prasojo SH, Mengelola Manajemen Kantor Hukum SPP LAW FIRM Jakarta Bupati Labuhan Batu Beri Kejutan Nasi Tumpeng ke Wakil Bupati Labuhan Batu Respon Cepat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Memberikan Bantuan Kepada Warga Bumi Agung yang Tertimpa Musibah Buka Lomba Banding Nyanyi Pesparawi,Pj Bupati SBB: Kita Semua Dituntut Bersatu Saling Melayani

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2022 19:51 WIB

Polres Kotamobagu Gelar Press Conference Terkait Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan


 Kepolisian Resor Kota Kotamobagu Saat Laksanakan Press Conference Terkait Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online. Perbesar

Kepolisian Resor Kota Kotamobagu Saat Laksanakan Press Conference Terkait Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online.

AktualTimes.com, Hukrim – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (25/05/2022) siang ini hari, menggelar Press Conference terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok jual-beli arisan online.

Kasus penipuan berbasis online tersebut, diketahui telah menelan ratusan orang korban, dan hingga saat ini, kasus ini terus diseriusi oleh pihak Polres Kotamobagu. Ada pun, Press Conference tersebut dilaksanakan di Markas Polres Kotamobagu, yang pimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat, AKBP Irham Halid SIK.

Kasus penipuan berkedok arisan online ini, terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 serta Nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 kemarin. Para terlapor pun, masing-masing KM selaku Owner atau penanggung jawab dan IM dan AD yang berperan sebagai admin reseller.

Kronologi kejadian berawal pada tahun 2020 sampai dengan Mei 2022. Dimana, perempuan KM selaku owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online/investasi uang, dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang. Kegiatan arisan online, berlanjut dengan mengunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk group agar terkoordinir.

Tugas KM selaku Owner yakni membuat list atau daftar arisan, sementara administrasi bertugas untuk mencari member atau nasabah guna mengikuti arisan online/investasi tersebut dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah member membayar list arisan tersebut, sebesar Rp lima ratus ribu.

Misalnya, arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar sepuluh juta rupiah pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran), dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp dua puluh dua juta rupiah.

Adapun modus operandi, KM selaku owner membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran ) dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Uang hasil dari pembelian arisan online/investasi, digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kapolres, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka masing-masing KM selaku Owner dan IM dan AD selaku Admin reseller serta saksi/korban sebanyak 6 orang.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan, Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Unsur pasal yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu, agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong yang berkedok berbagai cara.

“Jangan mudah terperdaya dengan tipu muslihat para tersangka investasi bodong, jangan jadikan diri kita sebagai korban,” imbaunya.

Adapun barang yang disita antara lain, bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembat kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan ( SPJ ) serta 3 ( tiga) unit handphone iphone 11.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nude Korean Girl Pics – Try Online OnlyFans Sites!

7 Desember 2023 - 08:00 WIB

Mom Vs Daughter Onlyfans Best OnlyFans Site!

7 Desember 2023 - 08:00 WIB

Bupati Labuhan Batu Beri Kejutan Nasi Tumpeng ke Wakil Bupati Labuhan Batu

6 Desember 2023 - 19:40 WIB

What to Do If Your Glucose Daddy Asking for Bing Gamble Cards

6 Desember 2023 - 19:23 WIB

Ombudsman Perwakilan Lampung Angkat Bicara Terkait Gejolak yang Terjadi Di Pekon Buay Nyerupa

6 Desember 2023 - 18:33 WIB

Pemkab OKI Luncurkan ‘OKI Darling’ Layanan Digital Untuk Dongkrak Kinerja ASN

6 Desember 2023 - 18:21 WIB

Trending di Breaking News