AktualTimes.com, Pemerintahan – Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (16/09/2022) malam ini hari, mengikuti gelaran Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diketahui, Rapat Paripurna Dewan kali ini dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2022. Serta, dilaksanakan diruang sidang DPRD Boltim.
Bupati dalam sambutannya, menerengkan bahwa kondisi pembahasan KUA-PPAS tahun ini, dinilai sangat memperihatinkan. Mengingat, saat ini kita dihadapkan dengan pemulihan perekonomian pasca Pandemi Covid-19.
”Proses pembahasan KUA-PPAS perubahan pada tahun ini, dihadapkan dengan kondisi yang sangat memperihatinkan, ditengah-tengah pemulihan ekonomi karena pandemi yang terjadi saat ini,” terangnya.

Selain itu, terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi belum lama ini, Pemerintah pusat telah mengeluarkan PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib, yang bertujuan menangani dampak inflansi pada anggaran tahun 2022.
“Penanganan inflansi yang mungkin terjadi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu, salah satu kebijakan pemerintah, maka diperlukan penanganan yang cepat dan tepat. Dimana, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 134 Tahun 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflansi tahun anggaran 2022,” lanjut Bupati.
Lebih lanjut Bupati Sam Sachrul Mamonto memaparkan, dengan adanya PMK Nomor 134 tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial guna tiga faktor tertentu, yakni Pemberian Bantuan Sosial (Bansos), Penciptaan Lapangan Kerja, serta Subsidi pada Sektor Transportasi.

“Sehingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja wajib sosial, yang penggunaannya untuk beberapa hal. Yang pertama, pemberian bantuan social.Yang kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan yang ketiga, adalah pemberian subsidi disektor stransportasi. Sehingga dengan demikian, dapat meringankan beban masyarakat,” terusterang Bupati.
Lepas dari itu, dirinya juga menjelskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tindaklanjut perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomot 77 tahun 2020, terkait Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan perubahan kebijakan umum maka rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan tindaklanjut dari, perubahan RKPD tahun anggaran 2022, dan didasari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bupati Sachrul.

Selanjutnya, guna berjalannya dengan baik proses penyusunan perubahan APBD T.A 2022 ini, Sachrul berharap Pemda Boltim dapa menjalin kerjasama yang baik antar sektor Kepemerintahan dengan pihak DPRD.
“Selanjutnya masih ada proses dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, untuk itu saya berharap dalam setiap proses penyusunan perubahan APBD pemerintah daerah dapat bersinergi dengan pihak legislative, agar setiap tahapan penyusunan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Di samping itu, Sam Sachrul juga berpesan agar pihak DPRD dapat berperan aktif dalam proses lanjutan perubahan APBD Boltim saat ini, sehingga sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
“Peran aktif dari pihak esekutif tentunya sangat diperlukan, sehingga proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Sam Sachrul Mamonto.







