Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Bulungan · 10 Sep 2022 04:40 WIB

Cegah BUMD Merugi, Evaluasi Berkala Harus Dilakukan


 Cegah BUMD Merugi, Evaluasi Berkala Harus Dilakukan Perbesar

AktualTimes.com, Pemerintahan – Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) penguatan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (8/9). Dalam rakor ditegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan berupa monitoring dan evaluasi secara berkala, salah satunya dengan penilaian kinerja BUMD.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordiantor Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), Pahala Nainggolan menjelaskan, perlu perbaikan pengelolaan BUMD yang total asetnya mencapai Rp854 Triliun. Disebutkan, terdapat 291 BUMD yang merugi dari keseluruhan BUMD di Indonesia.

“Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu kunci,” tandasnya. Dijelaskan, penguatan SDM pembina melalui rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan dan rekrutmen tenaga profesional. Tingkat kualitas SDM ini juga bisa dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. Selain itu, ketersediaan anggaran juga harus disiapkan oleh daerah. Pembentukan badan pengawas diperlukan agar badan usaha berjalan lancar.

IMG_20220910_043547.jpg

Dirjen Keuangan Daerah Dalam Negeri, Agus Fatoni, menambahkan, penguatan, pembinaan dan pengawasan BUMD dilakukan dengan beberapa cara, terutama bahwa BUMD harus berfokus pada bidang usaha yang dimilikinya.

“BUMD agar hanya fokus pada bidang usahanya,” tegasnya. Selanjutnya, direksi saat ini dipastikan telah membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, Standard Operating Procedure (SOP), serta membentuk dan mengoptimalkan peran Satuan Pengawas Intenal (SPI).

Selain itu, BUMD diharapkan mampu menyusun peraturan direksi terkait dengan peraturan barang dan jasa. BUMD juga perlu mengkaji secara rasional kebutuhan riil pegawai yang dibutuhkan. Ini artinya, proporsi antara komisaris dan direksi perlu diperhatikan dan bukan hanya menempatkan semua orang pada posisi itu.

IMG_20220910_043620.jpg

Fatoni juga menegaskan bahwa bagi BUMD yang mengalami kerugian atau sedang dalam kondisi tidak sehat, untuk segera melaporkan hasil analisis keuangannya. Ini untuk mencegah perusahaan terjun bebas dan tidak bisa diselamatkan. Terakhir, Fatoni meminta BUMD untuk melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila merencanakan penambahan modal untuk badan usaha.

“Perangkat daerah yang melakukan pembinaan dan pengawasan BUMD agar secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi, salah satunya dengan penilaian kinerja BUMD,” pesannya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !!

21 September 2023 - 19:43 WIB

Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023

21 September 2023 - 09:33 WIB

Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara

20 September 2023 - 08:08 WIB

Bupati Didampingi Bunda Paud Hadiri Launching Gerakan Transisi Paud ke SD

18 September 2023 - 14:54 WIB

Discover North Sulawesi, Halua Asal Boltim Jadi Primadona

18 September 2023 - 12:20 WIB

Trending di Boltim