Riding OKI. Aktualtimes.com — Penyaluran Dana Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam, hasil penelusuran data anggaran menunjukkan banyaknya kegiatan yang diduga tercatat ganda (duplikasi) dengan volume, jenis kegiatan, hingga nilai anggaran yang sama, sehingga memunculkan indikasi kuat potensi penyimpangan dan pemborosan anggaran desa.
Berdasarkan dokumen Informasi Penyaluran Dana Desa Riding, tercatat sedikitnya 40 item kegiatan, namun sejumlah besar di antaranya memiliki uraian, volume, dan nilai yang identik, seolah-olah satu kegiatan diduga dibayarkan dua kali. Duplikasi Proyek Infrastruktur Jalan
Pada sektor pembangunan infrastruktur jalan desa, ditemukan beberapa kegiatan yang tercatat berulang:
•Pembangunan Siring Batu Bata 70 meter tercatat dua kali, masing-masing bernilai Rp37.356.000.
•Pembangunan gorong-gorong pipa 12 inci sepanjang 44 meter tercatat dua kali, masing-masing Rp60.024.000.
•Pembangunan Jalan Lingkar Desa 240 meter juga tercatat dua kali, masing-masing Rp249.409.000.
•Pembentukan Badan Jalan 266 meter kembali muncul dua kali dengan nilai Rp40.195.000 per item.
Jika dijumlahkan, duplikasi pada sektor infrastruktur jalan saja mencapai ratusan juta rupiah, padahal secara logika teknis, satu kegiatan fisik seharusnya hanya dianggarkan dan dibayarkan satu kali dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan Sosial dan Kesehatan Juga Tercatat Ganda
Tak hanya pembangunan fisik, kegiatan non-fisik pun menunjukkan pola serupa, di antaranya:
•Rembug Stunting (2 kali),
•Insentif Kader Pembangunan Manusia (2 kali),
•Penanganan ATM Kesehatan (2 kali),
•Pelatihan Pelaporan Aplikasi eHDW (2 kali),
•Makanan Tambahan Posyandu (2 kali),
•Pelatihan Pengelolaan Database Digital Desa (2 kali),
•Insentif Guru PAUD dan Guru Ngaji (masing-masing 2 kali),
•Operasional Pemerintah Desa, Biaya Koordinasi, hingga Pencegahan Kerawanan Sosial (semua tercatat ganda).
Pola ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa Riding.
Tabel Analisis Indikasi Kejanggalan Anggaran Dana Desa Riding 2025
NoJenis KegiatanVolumeNilai per ItemJumlah TercatatIndikasi
1Siring Batu Bata70 mRp37.356.0002 kaliDuplikasi kegiatan
2Gorong-gorong pipa 12”44 mRp60.024.0002 kaliPotensi bayar ganda
3Jalan Lingkar Desa240 mRp249.409.0002 kaliAnggaran berulang
4Pembentukan Badan Jalan266 mRp40.195.0002 kaliTidak logis secara teknis
5Rembug Stunting1 paketRp1.674.0002 kaliKegiatan sama, tahun sama
6Pelatihan eHDW6 orangRp11.710.0002 kaliIndikasi markup/duplikasi
7Insentif Guru PAUD1 paketRp19.800.0002 kaliPembayaran ganda
8Operasional Pemdes1 paketRp16.000.0002 kaliPotensi pemborosan
9Penyertaan Modal BUMDesRp265.632.800Rupiah2 kaliNilai besar, rawan disalahgunakan
10BLT Dana Desa15 KKRp27.000.0002 kaliPerlu verifikasi penerima.
Potensi Pelanggaran dan Tuntutan Transparansi
Pengulangan kegiatan dengan nilai dan volume yang sama berpotensi melanggar:
•Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
•Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan Dana Desa.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi lapangan guna memastikan apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai laporan atau hanya tercantum di atas kertas.
Kepala Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam, Kusmiran saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan informasi itu tidak benar, mengenai masalah ini perangkat desa hari ini Selasa (13/1) rencananya akan ke PMD kroscek masalah itu, dan Pak Nanda Inspektorat sudah turun ke lapangan, di lapangan tidak ditemukan dugaan yang semacam itu. (tim)
Dana Desa Riding 2025 Disorot: Puluhan Kegiatan Diduga Ganda, Anggaran Mencapai Ratusan Juta Rupiah







