Karawang.Aktualtimes.com,Sebuah warung Yang berkedok es kelapa muda Di JL Kertasari perbatasan Dewisari , kecamatan Rengasdengklok, kabupaten Karawang,jumat(10/04/2026).
Warung es kelapa tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia
Dari hasil penelusuran awak media yang sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, diduga obat keras tersebut,diantaranya Hexymer dan tramadol yang diduga dijual penjaga warung secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang memback up warung tersebut ,sehingga merasa warung obat keras di JL Kertasari perbatasan Dewisari Kecamatan Rengasdengklok karawang tersebut terkesan kebal hukum.
Atas penemuan ini kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berkumpul di warung es kelapa tersebut, tetapi tidak seperti warung es kelapa pada umumnya, yang mana penjual es kelapa tersebut hanya ada tempat duduk saja,tidak ada meja atau termos es pada umum nya penjual es dan hanya ada beberapa butir kelapa dibawah bawah tempat duduk diduga hanya formalitas saja.
Perbuatan tersebut diduga telah melanggar UU yang mana Penjual obat golongan G tanpa izin dan resep dokter dijerat sanksi berat berdasarkan UU Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan UU No. 36 Tahun 2009 (Pasal 196/197) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, atau UU No. 17 Tahun 2023 (Pasal 435) dengan denda maksimal Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.
Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak dugan tersebut dan lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas.
RL







