Aktualtimes.com.pemerintahan lambang RI – Terulang kembali dalam dugaan kelalaian dan tidak ada perhatian dalam melihat Lambang Negara RI Bendera Merah Putih di kibarkan dalam keadan robek serta kusam dari pihak Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Selatan yang mengibarkan Lambang Negara Republik Indonesia yaitu Sang Saka Merah Putih di kibarkan dalam keadaan Robek, Kusam, Lusut yang tidak sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Rabu (12/7/2023).

Adapun ketentuan pidana dalam Undang-undang tersebut adalah pada Bab VII;Pasal 68 berbunyi: Setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau Membuat Rusak Lambang Negara, dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Kehormatan Lambang Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian, dalam Pasal 69 yang berbunyi; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara dengan Rusak dan Tidak Sesuai dengan Bentuk, Warna, dan Perbandingan Ukuran
Kenapa, Plt Sekertaris Dinas Dispora Lamsel mengatakan bahwa pihaknya masih dalam keadaan sibuk membereskan pernah ada Jumbara-Jumbara, dan nanti diganti.
“Ya nanti kami ganti soal bendera itu. Karena cuaca dan juga lagi sibuk, mengurus dan membereskan acara yang pernah jumbara jumbara itu,” ucapnya dengan nada tergesa-gesa ingin menghadiri rapat diruang Kepala Dinas nya.
Lanjut dia, “sebelumnya pak, intinya nanti kami ganti. Ma’af ya,” ujarnya dengan terburu-buru cepat melangkah sambil mengunci pintu ruangan kerjanya dengan kesan sangat patuh dengan Sang Atasannya yang S2 itu untuk menghadiri rapat di ruang kerja Sang Kadis.
Sampai berita ini di Terbitkan belum ada Konfirmasi yang jelas dan pasti dari Sang Kadis Dinas tersebut yang lulusan SH,MH itu. (ALI)






