Lampung SelatanPeristiwa

Bebas Lakukan Pengecoran BBM Subsidi Sejenis Partalite, Diduga ! Petugas Operator SPBU 24.355 62 Di Kalianda, Nakal ?

33
×

Bebas Lakukan Pengecoran BBM Subsidi Sejenis Partalite, Diduga ! Petugas Operator SPBU 24.355 62 Di Kalianda, Nakal ?

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Peristiwa – Petugas Karyawan SPBU 24 355 62 ) di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di depan Rumah Makan Tiga Saudara (Sebayak) Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Diduga melakukan pembiaran para pengecoran BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan kendaraan roda dua (motor) sehingga merugikan masyarakat yang hendak mendapatkan BBM dengan harga bersubsidi, Rabu (12/7/2023)

Petugas SPBU 24 355 62 Kalianda, yang terdiri dari jumlah petugas kurang lebih ada10 orang karyawan SPBU tersebut berserta Administrasi. Sehingga Diduga mereka tetap nakal dengan bebasnya melakukan pembiaran pengecoran BBM subsidi jenis pertalite dan lain sebagainya. Dari pantauan media ini, tampak puluhan motor para pengecor BBM tersebut yang mondar-mandir mengantri untuk mendapatkan BBM bersusidi sejenis pertalite.

Saat media ini bertanya dengan salah satu warga, “ya bang, untuk membeli BBM jenis pertalite aja, kita harus melalui antrian yang panjang. Dikarenakan para pemotor yang telah dimodifikasi tangkinya itu, sedang mengantri untuk mengecor di SPBU 24 355 62 untuk mengisi BBM pertalit,” kata warga kalianda setempat.

Menurut keterangan warga kalianda yang enggan namanya disebutkan, “ada dugaan permainan itu, antara pihak pegawai SPBU Dengan pengecor,” ungkap Warga Kalianda Lamsel.

Ketika pihak pegawai SPBU melihat awak media ini, mereka langsung menjauhi pengecoran itu, dan menyuruh mereka pergi saat media ingin mengkonfirmasi dengan Pegawai kantor SPBU tersebut, dan ia menjelaskan bahwa dia cuma admin atau pegawai kantor serta tidak tahu menahu, dalihnya pegawai SPBU tersebut.

Kemudian, media ini menayakan kenapa kendaraan roda dua (motor) pengecor itu tidak dilarang oleh operator. Dia cuman terdiam sejenak dan mengatakan, “kalau saya cuman dikantor tidak tau dilapangan,” katanya sambil menjauh ke media.

Hari Rabu Tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 12:29 WIB Nedia AktualTimes.com ini berupaya kembali untuk mengkonfirmasi di SPBU tersebut, bertemu dengan Office Boy serta Kasir Kantor nya, dan dia (OB) itu mengatakan bahwa memang sering SPBU tersebut melakukan pengecoran BBM subsidi sejenis Partalite kepada para pemotor besar sejenis suzuki thunder yang di modifikasi

“Ya memang sering melakukan pengecoran kok bang SPBU ini, yang pakai motor gede thander, kalau yang pakai derigen yang 35 liter pertalite itu mah ada suratnya bang, untuk di dermaga bom kalianda kepada para nelayan,” katanya.

Ditempat yang sama, kasir kantor SPBU tersebut juga terkesan alergi terhadap media yang ingin mengkonfirmasi, dan mengeluarkan mimik tidak senang serta mulut monyong muka merah dan berkata-kata kasar yang diduga tidak memiliki etika.

“Emang kenapa sih pak orang lagi sibuk juga,” ketusnya sambil menutup pintu kaca ruang kerjanya dengan keras dan muka merah kesal.

Beberapa waktu lalu harga pertalite di Kecamatan Kalianda Lampung Selatan sempat melambung hingga Rp 12.000/ liter di tingkat eceran kios/pangkalan, hal itu disebabkan kelangkaan BBM pertalit. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa ada dugaan permainan antara pihak pegawai SPBU itu sendiri.

Sebagai catatan: Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 minyak Dan Gas bumi . Pasal 55, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.

Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintai tanggapan kepada Maneger pom SPBU 24.355 26. (ALI/Red)