banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Bandar LampungOrganisasi

Dikeluarkan PP 26/2023,Membuat Resah Nelayan Lampung Karna Mengacam Kehidupan Nelayan.

22
×

Dikeluarkan PP 26/2023,Membuat Resah Nelayan Lampung Karna Mengacam Kehidupan Nelayan.

Sebarkan artikel ini

Aktualtimes.com.Organisasi.Salah satu tokoh nelayan Nasir (40th) menyoroti terbitnya peraturan pemerintah PP No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi bawah laut yang membuat resah khususnya para nelayan di pesisir  Lampung bandar lampung ia sangat kewatir akibat di keluarkan peraturan tersebut akan mengganggu pendapatan nelayan saat di komfirmasi awak media,Senin.05/07/2023.

seorang tokoh nelayan bandar lampung mengatakan PP tersebut membuka kran ekploitasi pasir atau sedimen laut yang masif dan merusak lingkungan ekosistem laut terutama dikawasan tangkap nelayan lampung

“PP ini sangat berdampak pada nelayan Lampung yang hidupnya sangat bergantung pada ekosistem pesisir lautnya baik dan tidak rusak.Jika ini terjadi maka akan terjadi konflik dan rusaknya ekosistem pesisir tempat hidupnya biota laut,”

Dia menjelaskan bahwa PP ini memberi peluang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan tambang pasir dan pengerukan pasir laut, berdampak pada para nelayan pantai  Lampung

“Kenapa pemerintah malah membuat pelu ang diizinkan tambang pasir. Dan salah satu wilayah yang terancam oleh PP ini adalah pesisir Pantai  Lampung,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC HNSI Bandar lampung Kusaeri Suwandi mengatakan PP ini menunjukan Pemerintah tidak serius untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan atau mewujudkan perikanan berkelanjutan.

“PP ini mengancam zona perikanan berkelanjutan Lampung yang tertuang di RZWP3K Provinsi Lampung. Dan PP ini sangat mengancam kehidupan nelayan lampung khususnya ucapnya” kusaeri dalam obrolan dengan awak media

Dia menjelaskan PP dari pusat tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Salah satu isi dari perda itu adalah melarang semua aktivitas tambang pasir atau pengerukan pasir laut di seluruh wilayah Pesisisir Lampung” tegas kusaeri Suwandi

Jurnalis.Daeng Agus/ lampung.