banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Breaking NewsHeadlineLabuhanbatuPemerintahanSumatera UtaraTopik Terkini

Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia Melaporkan Management PT Kedawi Jaya Ke Satgas Anti Mafia Tanah

18
×

Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia Melaporkan Management PT Kedawi Jaya Ke Satgas Anti Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Labuhanbatu. – Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia, Yanto Ziliwu SH.MH, melaporkan pengelola PT.Kedawi Jaya, Tan Tong Hoa, yang berada di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ke Satgas Anti Mafia Tanah, dengan Senin (16/12/2024).

Yanto menyampaikan hal tersebut ke awak media ketika di temui di sebuah kedai kopi yang terletak di Jalan S.M. Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu 18/12/2024.

“Benar, Kami telah melaporkan Tan Tong Hoa ke Satgas Anti Mafia Tanah,” kata Yanto .

Masih menurut Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut, praktik yang dilakukan Tan Tong Hoa melalui PT Kedawi Jaya dinilai sudah merusak norma-norma hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“Keberadaan PT Kedawi Jaya telah menjadi preseden buruk yang mencitrakan adanya praktik mafia tanah di Labuhanbatu,”ujarnya.

Sehingga kata Yanto, mereka meminta agar Satgas Anti Mafia tanah yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional dapat menyeret Tan Tong Hoa ke Meja Hijau.

Karena kata Yanto sebelumnya menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid juga telah berkomitmen akan menuntaskan permasalahan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU dalam 100 hari kerja.

Langkah yang dilakukan oleh direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut dengan melaporkan Pengelola PT Kedawi Jaya ke Satgas Mafia Tanah mendapat dukungan dari Kepala Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Horas Lumban gaol.

“Saya sangat setuju, pemilik PT Kedawi Jaya dilaporkan ke Satgas mafia tanah,”ucap kepala desa senah itu.

Pasalnya kata horas, sampai saat ini PT Kedawi Jaya, masih berjalan kepengurusannya, padahal kita mau Perusahaan perkebunan itu harus menyerahkan plasma ke pemerintah Desa seluas 88 hektar, untuk diperuntukan bagi masyarakat desa.

“jika PT Kedawi Jaya tidak memberikannya maka saya selaku kepala desa akan berangkat ke Medan, untuk berkoordinasi kepenegak hukum dan instansi terkait l, kita tunggu 2 atau 3 hari ini, karena saya sudah membuat surat terhadap Pemilik perusahaan,”ungkapnya.

Sementara itu, Dedi selaku Manager PT. Kedawi Jaya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya mengenai Laporan Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut belum bisa memberikan keterangan resmi, dan meminta kepada wartawan agar bertemu terlebih dahulu, karena dirinya sedang sakit.

“Jumpa dulu nanti kita bang, Kemungkinan Senin, belum bisa banyak gerak aku bang, Kemarin jatuh Patah tulang belakang kaki ku bang,”tutupnya.  ( lijait)